BERITA

Purnawirawan Jenderal Kritik Pembekalan Penerima LPDP oleh TNI: Semua Harus Bekerja Sesuai Tupoksi

×

Purnawirawan Jenderal Kritik Pembekalan Penerima LPDP oleh TNI: Semua Harus Bekerja Sesuai Tupoksi

Share this article
Purnawirawan Jenderal Kritik Pembekalan Penerima LPDP oleh TNI: Semua Harus Bekerja Sesuai Tupoksi
Purnawirawan Jenderal Kritik Pembekalan Penerima LPDP oleh TNI: Semua Harus Bekerja Sesuai Tupoksi

GemaWarta – 27 Mei 2026 | Baru-baru ini, kasus pemulangan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang tengah menempuh tugas belajar di luar negeri memicu ruang diskusi publik yang mendalam. Publik kini mempertanyakan kembali batas-batas formal: sejauh mana seorang abdi negara maupun penerima beasiswa negara (awardee LPDP) diperbolehkan melayangkan kritik terhadap program dan kebijakan pemerintah?

Menteri PU Dody Hanggodo mengonfirmasi pemanggilan pulang dua ASN tersebut. Salah satu ASN dipulangkan dari Jepang atas dugaan keterlibatan kasus suap. Sementara itu, satu ASN lainnya dideportasi kembali ke tanah air dari London, Inggris, akibat pelanggaran etik berat berupa tindakan mencemooh program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial sekaligus melakukan aksi pamer kekayaan (flexing).

🔖 Baca juga:
Cara Cek Bansos Mei 2026 dan Informasi Terbaru tentang PKH, BPNT, dan PIP

Adapun kelanjutan status beasiswa LPDP dan JICA yang mereka gunakan, Menteri PU menyerahkan sepenuhnya draf keputusan pencabutan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

Jika membedah regulasi secara tekstual, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memang tidak memberikan ruang atau klausul khusus yang mengatur hak ASN untuk mengkritik kebijakan pimpinannya.

Namun demikian, ditinjau dari kacamata profesionalisme dan draf hukum tertinggi negara, yaitu Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara—termasuk ASN—memiliki hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

🔖 Baca juga:
Cuti Bersama Idul Adha 2026: Jadwal Libur dan Potensi Long Weekend

Bahkan dalam aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pegawai justru wajib memberikan laporan atau masukan kritis kepada atasan jika menemui adanya draf kebijakan atau tindakan yang berpotensi merugikan keuangan, materiil, maupun keamanan negara.

Jika dikemas dalam koridor profesional, kritik evaluatif demi perbaikan kinerja instansi dinilai sah untuk dilakukan.

Sama halnya dengan ASN, para penerima (awardee) maupun alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada dasarnya tetap memiliki hak sepenuhnya untuk mengkritik program pemerintah.

🔖 Baca juga:
Guru Bahasa Inggris Viral Setelah Menggadaikan Laptop Murid, Kasus ini Mengungkap Masalah Lebih Dalam dalam Pendidikan

Sebagai kesimpulan, kritik yang dilakukan oleh ASN atau awardee LPDP harus dilakukan secara profesional dan tidak melanggar etika atau aturan yang berlaku. Dengan demikian, kritik tersebut dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperbaiki kinerja instansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *