GemaWarta – 28 Mei 2026 | Indomaret dan Alfamaret, dua jaringan ritel modern terbesar di Indonesia, saat ini tengah menjadi sorotan karena isu penutupan gerai yang terkait dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai bahwa isu tersebut tidak tepat dan lebih berkaitan dengan pelanggaran aturan zonasi, tata ruang, hingga dugaan praktik monopoli usaha.
Menurut Suroto, jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret telah berkembang sangat masif hingga menjangkau gang-gang dan wilayah perkampungan, dengan jumlah gerai yang telah melampaui 40 ribu outlet di berbagai daerah. Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kepemilikan gerai oleh satu perusahaan maksimal 150 outlet.
Selain itu, keberadaan gerai ritel modern juga wajib menyesuaikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. Suroto menjelaskan bahwa aturan zonasi dibuat untuk memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang di tengah ekspansi pasar modern.
KDKMP sendiri dibentuk sebagai jalur distribusi kebutuhan pokok masyarakat yang terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Koperasi ini juga diarahkan menjadi saluran distribusi berbagai barang subsidi pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional. Dialog tersebut menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.
Sementara itu, harga minyak goreng di Alfamart dan Indomaret hari ini terpantau mengalami penurunan dibanding kemarin. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang ekspor untuk bahan baku minyak goreng agar pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi sehingga harga di pasaran turun.
Kesimpulan dari seluruh peristiwa tersebut adalah bahwa Indomaret dan Alfamaret harus memperhatikan aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah, serta menjaga keseimbangan pasar dengan keberadaan KDKMP. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga harus memperhatikan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan upah yang layak dan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.











