GemaWarta – 01 Juni 2026 | Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa hak Kepala Lingkungan (Kepling) terkait insentif pemungutan pajak pada Tahun Anggaran 2026 tetap menjadi perhatian pemerintah dan tidak akan hilang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian.
Ia menjelaskan bahwa belum terealisasinya insentif pada Triwulan I merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agha menjelaskan bahwa pemberian insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, Agha mengungkapkan bahwa insentif bagi Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang telah ditentukan,” ucap Agha.
Menurutnya, mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu sebelum insentif dapat dibayarkan. Karena itu, belum dibayarkanya insentif pada Triwulan I bukan berarti hak para Kepling dihapuskan, melainkan menunggu terpenuhinya syarat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Sumut, Andi Pranata mengatakan bahwa sinergitas dan kolaborasi sangat dibutuhkan untuk kedaulatan ekonomi menuju kepada kedaulatan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap melalui wasilah umat bersatu ini, maka di semua sektor kehidupan memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan bangsa ini.
Dalam konteks ini, pemerintah Kota Medan berupaya memastikan bahwa insentif bagi Kepala Lingkungan tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan baik, sehingga dapat mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.
Kesimpulan dari hal ini adalah bahwa pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk memastikan insentif bagi Kepala Lingkungan tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terjalin dengan baik, sehingga dapat mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.











