BERITA

Ade Armando: 20 Tahun Penindasan Hak Beribadah, Waktunya Prabowo Subianto Mengambil Tindakan

×

Ade Armando: 20 Tahun Penindasan Hak Beribadah, Waktunya Prabowo Subianto Mengambil Tindakan

Share this article
Ade Armando: 20 Tahun Penindasan Hak Beribadah, Waktunya Prabowo Subianto Mengambil Tindakan
Ade Armando: 20 Tahun Penindasan Hak Beribadah, Waktunya Prabowo Subianto Mengambil Tindakan

GemaWarta – 08 Juni 2026 | Presiden Prabowo Subianto didorong untuk membatalkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PB2M) tentang Pendirian Rumah Ibadah. PB2M dinilai gagal menjaga kerukunan antar umat beragama dan menimbulkan banyak masalah, terutama soal kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas.

Sebagai gantinya, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga serta memfasilitasi pendirian rumah ibadah, bukan membatasinya. Hal ini disampaikan oleh Presidium Hak Beribadah (PHB) dalam acara ’20 Tahun Penindasan Hak Beribadah’ pada Senin (1/6) di Komnas Perempuan, Jakarta.

🔖 Baca juga:
Krisis Global: Ancaman dan Tantangan Baru

PHB adalah gabungan sejumlah NGO yang peduli pada isu kebebasan beragama dan kebebasan beribadah setiap warga Indonesia sesuai dengan keyakinan dan agamanya masing-masing. PHB mendorong negara memastikan dua hak dasar tersebut benar-benar dijamin dan dilindungi.

Ade Armando, salah satu anggota PHB, menekankan bahwa PB2M telah gagal menjaga spirit Pancasila yang menjadi dasar berdirinya Indonesia. PB2M selama 20 tahun menjadi dasar tindakan penindasan kebebasan beribadah kepada kelompok minoritas.

🔖 Baca juga:
Hari Kebangkitan Nasional 2026: Mengheningkan Cipta dan Mengingat Sejarah

Dalam acara tersebut, Koordinator PHB, Dewi Kanti, menyatakan bahwa PHB sengaja memilih 1 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan acara ’20 Tahun Penindasan Hak Beribadah’. 1 Juni yang merupakan hari lahir Pancasila adalah momen yang tepat untuk merefleksikan pelaksanaan PB2M.

PHB berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil tindakan untuk membatalkan PB2M dan menerbitkan Perpres yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

🔖 Baca juga:
Garudayaksa FC Promosi ke Super League: Kejutan Prabowo dan Ancaman Degradasi Klub Anak Jokowi

Kesimpulan dari acara tersebut adalah bahwa PB2M telah gagal menjaga kerukunan antar umat beragama dan menimbulkan banyak masalah. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan untuk membatalkan PB2M dan menerbitkan Perpres yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *