GemaWarta – 11 Juni 2026 | Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi topik hangat belakangan ini. Di Tulungagung, gaji ribuan PPPK paruh waktu diusulkan naik menjadi Rp750 ribu atau Rp1 juta per bulan. Kenaikan ini dinilai penting karena gaji saat ini yang hanya berkisar Rp350.000-400.000 per bulan dianggap tidak layak.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, kenaikan gaji ini masih realistis dan dapat dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Jika disetujui, para pegawai paruh waktu tersebut diperkirakan akan menerima peningkatan gaji selama empat bulan, yaitu September, Oktober, November, dan Desember.
Namun, tidak semua daerah dapat membayar gaji PPPK dengan mudah. Di NTT, sebanyak 697 orang PPPK paruh waktu baru saja menerima gaji mereka, dengan total anggaran Rp12 miliar dari APBD. Sementara itu, 39 pemerintah daerah lainnya mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK karena beban belanja pegawai yang terlalu tinggi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyarankan bahwa daerah-daerah tersebut memerlukan bantuan melalui penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
Dalam konteks ini, perlu diingat bahwa gaji tidak hanya merupakan hak pegawai, tetapi juga merupakan kewajiban suami sebagai kepala keluarga. Dalam Islam, suami tetap wajib menafkahi istri meskipun istri bekerja atau memiliki penghasilan lebih besar. Hak nafkah tetap melekat selama hubungan pernikahan berlangsung dan istri menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa gaji PPPK merupakan isu yang kompleks dan memerlukan perhatian dari berbagai pihak. Kenaikan gaji yang diusulkan di Tulungagung dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya, namun perlu diingat bahwa keterbatasan anggaran juga harus menjadi pertimbangan. Dengan demikian, perlu dilakukan evaluasi yang teliti dan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah gaji PPPK di Indonesia.











