GemaWarta – 12 Juni 2026 | Drummer Dewa 19, Tyo Nugros, gagal berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser "Dewa 19 Cintaku Tertinggal" di Kuala Lumpur. Hal ini terjadi karena Tyo Nugros dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pencekalan tersebut dilakukan karena adanya permohonan dari KPKNL terkait kewajiban debitur yang memiliki hubungan dengan Tyo Nugros. Hendarsam menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan permohonan resmi yang diajukan KPKNL.
Tyo Nugros tidak dapat meninggalkan Indonesia karena namanya terdaftar dalam daftar cekal. Pihak Imigrasi telah memverifikasi identitas Tyo Nugros setelah menerima permintaan informasi dari pihak Ahmad Dhani dan manajemen Dewa 19.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Adi Wibowo, mengatakan bahwa pencekalan terhadap Tyo Nugros dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses pencekalan ini terkait dengan pengurusan piutang negara yang melibatkan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan Tyo Nugros.
Adi Wibowo menjelaskan bahwa proses penyelesaian piutang negara ini telah berlangsung cukup lama. Tyo Nugros harus menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebelum dapat berpergian ke luar negeri.
Konser Dewa 19 di Malaysia hampir batal karena Tyo Nugros tidak dapat hadir. Namun, konser tetap berlangsung dengan drummer lain yang menggantikan Tyo Nugros.
Kasus Tyo Nugros ini menjadi perhatian publik karena menyangkut piutang negara yang harus diselesaikan oleh suatu badan usaha terkait dirinya. Pihak Imigrasi dan DJKN telah menjelaskan bahwa tindakan pencekalan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam kasus ini, Tyo Nugros harus menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebelum dapat berpergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi dan DJKN akan terus memantau perkembangan pengurusan piutang negara yang melibatkan Tyo Nugros.











