GemaWarta – 16 Juni 2026 | Akhir-akhir ini, masyarakat di berbagai wilayah Jawa dan Bali mengeluhkan pemadaman listrik bergilir yang semakin sering terjadi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab gangguan listrik yang terjadi serta apakah sistem kelistrikan nasional sedang menghadapi masalah serius.
Pengamat Sistem Tenaga Listrik dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Kevin Marojahan Banjar Nahor, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan pemadaman listrik dalam beberapa waktu terakhir. Faktor-faktor tersebut termasuk force outage dan derating.
Force outage adalah gangguan mendadak pada pembangkit listrik, sedangkan derating adalah penurunan kapasitas produksi listrik oleh pembangkit. Dalam situasi ini, pembangkit tidak beroperasi pada kemampuan maksimalnya sehingga daya yang disalurkan ke sistem menjadi lebih rendah.
Di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada masalah denda pajak kendaraan. Denda pajak kendaraan terdiri dari dua komponen utama, yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran denda yang dibayarkan berbeda tergantung lamanya keterlambatan dan nilai pajak kendaraan itu sendiri.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan pidato dalam acara DPW dan DPD PAN di Deli Serdang. Dalam kesempatan itu, Bobby menyinggung persoalan pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Ia bahkan secara terbuka meminta Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, untuk membantu menyampaikan keluhan tersebut kepada PLN.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang juga terseret dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Nanik membantah terlibat dalam korupsi tersebut dan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat BGN.
Elza Syarief, pengacara Sony Sonjaya, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis. Elza mengaku tidak nyaman sewaktu menjadi pengacara dari Sony Sonjaya dan menuding bahwa terdapat beberapa pihak yang justru hendak membatasi dirinya untuk memperoleh akses informasi terkait perkara yang kini menjerat Sony.
Dalam beberapa kasus, keterlambatan membayar pajak kendaraan dapat dikenai denda yang sama dengan keterlambatan hingga satu tahun. Namun, besaran denda yang dibayarkan berbeda tergantung lamanya keterlambatan dan nilai pajak kendaraan itu sendiri.
Untuk menghindari denda pajak kendaraan, masyarakat diharapkan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk memantau kondisi listrik di wilayah mereka dan melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi gangguan listrik.
Kesimpulan, mati listrik dan denda pajak kendaraan adalah dua masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memantau kondisi listrik dan membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda.











