GemaWarta – 20 April 2026 | Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi BYD Company Limited terkait merek Denza, produsen otomotif asal Tiongkok itu mengumumkan langkah strategis dengan memperkenalkan merek baru, Danza, untuk pasar domestik. Keputusan pengadilan, yang menolak permohonan BYD pada putusan nomor 1338K/PDT.SUS-HKI/2025, menegaskan bahwa sengketa kepemilikan merek Denza tidak dapat diselesaikan dengan cara sebelumnya, memaksa perusahaan untuk menyesuaikan strategi branding.
Data resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa BYD mengajukan pendaftaran merek Danza pada 11 Agustus 2025 dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk kelas 12, mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, truk, dan forklift. Pada hari yang sama, pendaftaran untuk kelas 37 dengan nomor IDM001426542 juga diajukan, meliputi layanan perawatan, pengisian baterai, serta perlindungan anti‑karat. Kedua pendaftaran menandai upaya BYD mengamankan hak atas nama baru sebelum potensi sengketa lanjutan.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan posisi perusahaan dalam wawancara dengan media lokal. Ia menegaskan, “BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Kami masih mempelajari keputusan Mahkamah Agung dan mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dapat dipastikan bahwa merek Danza kini berada di tangan kami di Indonesia.”
Menurut Panjaitan, keputusan pengadilan tidak serta merta menyatakan bahwa merek Denza bukan milik BYD, melainkan menyoroti adanya perbedaan subjek hukum yang menjadi pihak dalam gugatan. “Kesimpulan akhir bukan berarti Denza bukan milik BYD, melainkan terdapat perbedaan subjek hukum yang dituju,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap BYD yang tetap menghormati proses hukum sekaligus menyiapkan alternatif nama yang dapat dipasarkan tanpa hambatan hukum.
Sejak peluncuran pertama Denza di Indonesia pada tahun 2025, model D9 dan varian premium lainnya telah menarik perhatian konsumen yang mengincar kendaraan listrik berkelas menengah‑atas. Namun, dinamika hukum mengingatkan bahwa proses masuk ke pasar baru sering kali disertai tantangan regulasi dan kepemilikan merek. BYD menilai situasi ini sebagai pelajaran penting dalam mengelola portofolio merek di luar negeri.
Berikut rangkuman langkah strategis BYD pasca‑keputusan Mahkamah Agung:
- Pendaftaran merek Danza di kelas 12 dan 37 untuk melindungi produk serta layanan terkait.
- Penguatan tim legal dan hubungan pemerintah untuk memantau perkembangan hukum merek.
- Penyesuaian materi pemasaran dan signage dealer, termasuk dealer Denza di Pluit, Jakarta Utara, yang kini akan beralih ke branding Danza.
- Komitmen berkelanjutan dalam pengembangan teknologi baterai dan infrastruktur pengisian di Indonesia.
Selain aspek legal, BYD juga menegaskan bahwa perubahan nama tidak akan mempengaruhi kualitas atau fitur kendaraan. “Kami tetap berfokus pada inovasi produk, seperti peningkatan jangkauan baterai, sistem otonom, dan layanan purna jual yang handal,” kata Panjaitan. Ia menambahkan bahwa BYD akan tetap berkontribusi pada ekosistem industri otomotif nasional, termasuk kolaborasi dengan produsen lokal dan pemerintah dalam program kendaraan listrik berbasis negeri.
Para analis industri menilai bahwa langkah BYD mengadopsi nama Danza dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar yang semakin kompetitif, terutama dengan masuknya pemain lain seperti Tesla, Hyundai, dan produsen domestik. Meskipun brand awareness Denza telah dibangun melalui kampanye pemasaran intensif, transisi ke Danza diharapkan dapat mengurangi risiko litigasi sambil mempertahankan identitas premium.
Secara global, BYD tetap mengklaim kepemilikan hak atas merek Denza di sejumlah negara lain, menegaskan bahwa sengketa ini bersifat lokal dan tidak mengurangi jaringan internasional perusahaan. “Situasi ini adalah bagian dari dinamika investasi di Indonesia, dan kami siap menyesuaikan strategi tanpa mengorbankan komitmen terhadap pasar domestik,” ujar Panjaitan.
Ke depan, BYD berencana meluncurkan varian baru di bawah merek Danza, yang dijadwalkan hadir pada kuartal ketiga 2026. Model tersebut diproyeksikan mengusung teknologi baterai berbasis solid‑state dan sistem infotainment terbaru, menargetkan segmen konsumen yang mengutamakan performa serta keberlanjutan.
Dengan langkah rebranding ini, BYD berharap dapat mengatasi hambatan hukum sekaligus memperkuat posisi kompetitif di Indonesia, sebuah pasar yang diprediksi akan menjadi salah satu terbesar untuk kendaraan listrik di Asia Tenggara dalam dekade mendatang.











