Kriminal

Drama Pengeroyokan Kades Lumajang: 8 Pelaku Ditangkap, Celurit‑Pisau Jadi Senjata Utama

×

Drama Pengeroyokan Kades Lumajang: 8 Pelaku Ditangkap, Celurit‑Pisau Jadi Senjata Utama

Share this article
Drama Pengeroyokan Kades Lumajang: 8 Pelaku Ditangkap, Celurit‑Pisau Jadi Senjata Utama
Drama Pengeroyokan Kades Lumajang: 8 Pelaku Ditangkap, Celurit‑Pisau Jadi Senjata Utama

GemaWarta – 21 April 2026 | Polres Lumajang pada Senin (20/4/2026) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kades Pakel, Lumajang. Identitas tersangka yang diberi inisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS diungkap oleh Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, bersama data penahanan yang menunjukkan bahwa tujuh di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka masih dirawat karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan penahanan.

Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka menyerang Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun), dengan membacok menggunakan senjata tajam seperti celurit dan pisau, serta beberapa benda tumpul. Motif utama serangan diduga berakar dari ketersinggungan Sampurno saat menghadiri acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Para pelaku konon merasa tersinggung dengan sikap kepala desa tersebut, sehingga memicu aksi kekerasan kolektif di rumah korban.

🔖 Baca juga:
Pemilik Daihatsu Sigra Syok! Proyektil Peluru Terselip di Kaca Depan Tanpa Terdengar Tembakan

Insiden awalnya terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 14.45 WIB. Sekelompok sekitar 15 orang tiba di kediaman Sampurno menggunakan dua mobil dan beberapa sepeda motor. Kedatangan mereka awalnya diterima dengan baik oleh korban, namun suasana berubah tegang setelah percakapan yang memicu ketersinggungan. Sampurno bahkan sempat meminta maaf kepada para pengunjung, namun kemudian diserang secara brutal.

Selama proses penganiayaan, saksi mata melaporkan bahwa beberapa pelaku menanyakan siapa yang memberi perintah. Salah satu tersangka menyebutkan bahwa perintah datang dari individu bernama H.D. yang beralamat di Jatiroto. Setelah melakukan serangan, para pelaku melarikan diri dari lokasi. Sampurno mengalami luka pada siku, tangan kanan, dan bagian belakang kepala.

Polisi mengaitkan tindakan para tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama‑sama terhadap orang atau barang di muka umum. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

🔖 Baca juga:
D4vd Ditangkap LAPD atas Dugaan Pembunuhan Remaja 14 Tahun: Kasus Jenazah di Bagasi Tesla Mengguncang Publik

Berikut adalah profil singkat delapan tersangka yang kini menjadi fokus penyelidikan:

  • MB – usia 32 tahun, warga Desa Jatiroto
  • JP – usia 29 tahun, warga Kecamatan Ranuyoso
  • SJ – usia 35 tahun, penduduk Desa Pakel
  • GF – usia 28 tahun, pekerja konstruksi
  • MS (1) – usia 31 tahun, petani
  • SP – usia 30 tahun, sopir angkutan umum
  • FA – usia 27 tahun, pedagang
  • MS (2) – usia 33 tahun, buruh pabrik

Sejumlah saksi juga menyatakan bahwa para pelaku menggunakan dua jenis senjata tajam: celurit tradisional yang biasanya dipakai dalam pertanian, serta pisau berbilah lurus. Selain itu, ditemukan jejak benda tumpul yang diperkirakan berupa tongkat kayu atau pipa besi.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum terus berlanjut. Meskipun Kepala Desa Sampurno kemudian mencabut laporan resmi terkait pembacokan setelah melalui mediasi dengan salah satu pihak yang sempat disebut dalam penyelidikan, polisi menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan. “Kami serahkan urusan pelaku kepada aparat penegak hukum karena ini merupakan tindak pidana murni,” kata kuasa hukum Sampurno, Toha, pada konferensi pers di Mapolres Lumajang.

🔖 Baca juga:
Doni Salmanan Nikmati Cuan Fantastis Usai Bebas Penjara, Korban Tuntut Ganti Rugi Besar

Kasus ini menambah deretan insiden kriminal di wilayah Jawa Timur yang menonjolkan dinamika konflik sosial di lingkungan pedesaan. Pihak berwenang menekankan pentingnya mediasi dan penyelesaian damai, namun tidak menutup kemungkinan proses peradilan akan berlanjut hingga putusan akhir.

Hingga kini, penyelidikan masih menggali peran H.D. yang disebutkan sebagai penggerak utama, serta menelusuri jaringan komunikasi antara para pelaku. Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengandalkan pernyataan resmi dari kepolisian.

Kasus pengeroyokan kades Lumajang ini menjadi peringatan akan bahaya konflik interpersonal yang dapat bereskalasi menjadi aksi kekerasan massal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *