Kriminal

Aksi Kejam Nenek Kekerasan Anak di Kediri Berujung Jeruji Besi, Cucu 4 Tahun Tewas

×

Aksi Kejam Nenek Kekerasan Anak di Kediri Berujung Jeruji Besi, Cucu 4 Tahun Tewas

Share this article
Aksi Kejam Nenek Kekerasan Anak di Kediri Berujung Jeruji Besi, Cucu 4 Tahun Tewas
Aksi Kejam Nenek Kekerasan Anak di Kediri Berujung Jeruji Besi, Cucu 4 Tahun Tewas

GemaWarta – 21 April 2026 | Kelurahan Ngronggo, Kediri – Tragedi mengerikan menimpa sebuah keluarga di wilayah ini ketika seorang nenek berusia 64 tahun, berinisial S, melakukan penganiayaan brutal terhadap cucunya yang berusia empat tahun. Korban, yang diidentifikasi sebagai MAM, meninggal dunia pada Rabu, 15 April 2026 setelah mengalami pendarahan ginjal fatal. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena melibatkan unsur kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Polres Kediri Kota telah menetapkan S sebagai tersangka utama. Penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti sah: keterangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian dan hasil visum medis yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri. Menurut penyelidikan, nenek kekerasan anak tersebut memukul korban berulang kali menggunakan kayu dan pipa besi, serta memberikan cubitan keras pada wajahnya. Benturan tumpul tersebut menyebabkan luka internal yang mengakibatkan pendarahan pada ginjal, yang kemudian menjadi penyebab utama kematian.

🔖 Baca juga:
Jon Toral Bawa Persik Kediri Menang 1-0 Atas Persita, Jauhkan Zona Degradasi

Berikut rangkaian fakta yang terungkap selama proses penyidikan:

  1. Masalah Sepele Menjadi Pemicu: Pada siang hari kejadian, S meminta MAM dan dua saudara lainnya untuk makan dan tidur siang. Penolakan MAM untuk tidur memicu ledakan emosi sang nenek, yang kemudian melancarkan aksi kekerasan tanpa henti.
  2. Alat Kekerasan yang Digunakan: S menggunakan kayu dan pipa besi sebagai senjata tumpul. Selain pukulan, korban juga mendapat cubitan keras di area wajah, menambah tingkat keparahan luka.
  3. Korban Mencoba Melarikan Diri: Dalam upaya mencari perlindungan, MAM berlari ke dapur rumah. Namun, S terus mengejar dan tidak menghentikan serangan, hingga korban tak berdaya.
  4. Penemuan Mayat: Sekitar pukul 16.30 WIB, ibu korban, RI, pulang kerja dan menemukan tubuh MAM terkulai kaku di lantai dapur. Sepupu korban, R, sebelumnya terbangun dan menyaksikan kondisi tak bergerak sang cucu.
  5. Alibi Bohong: Pada awal penyelidikan, S berusaha mengelak dengan mengaku tidak tahu penyebab kematian. Namun, bukti fisik pada tubuh korban memaksa S mengakui perbuatannya setelah konfrontasi.
  6. Hasil Autopsi: Tim dokter forensik mengonfirmasi tidak ada luka terbuka, namun benturan tumpul menyebabkan pendarahan hebat di rongga perut dan kerusakan pada ginjal. Inilah faktor utama yang menyebabkan MAM meninggal.
  7. Proses Hukum: S kini dijerat dengan Pasal tentang Kekerasan terhadap Anak dan PKDRT. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kasus ini menggugah kesadaran publik akan pentingnya pengawasan terhadap kekerasan dalam lingkungan keluarga. Masyarakat Kediri menyuarakan keprihatinan mendalam melalui media sosial, menuntut penegakan hukum yang tegas serta peningkatan program perlindungan anak. Pemerintah daerah juga berjanji akan memperkuat koordinasi antara kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Selain tuntutan hukum, psikolog anak menekankan perlunya dukungan trauma bagi keluarga korban. Mereka menyoroti bahwa dampak psikologis tidak hanya dirasakan oleh anak yang menjadi korban, tetapi juga oleh anggota keluarga yang menyaksikan kejadian tersebut. Penanganan lanjutan meliputi konseling, pemantauan kesehatan mental, serta upaya rehabilitasi bagi korban lain yang mungkin berada dalam situasi berbahaya.

🔖 Baca juga:
Embarkasi Tanpa Asrama Haji di Yogyakarta Resmi Beroperasi Perdana 2026, Kediri Target 2027

Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah ada saksi lain atau bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus. Sementara itu, proses peradilan diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa kekerasan dalam keluarga harus ditangani secara serius, dan setiap tindakan kekerasan, sekecil apapun, dapat berujung pada konsekuensi fatal yang tak dapat dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *