GemaWarta – 05 Juli 2026 | Xenophobia telah menjadi isu global yang semakin mengkhawatirkan. Berbagai negara terkena dampaknya, termasuk Afrika Selatan dan negara-negara di Eropa Timur. Baru-baru ini, kasus xenophobia di Afrika Selatan meningkat, menyebabkan kematian beberapa orang Nigeria.
Menurut laporan, dua warga Nigeria lagi tewas dalam serangan xenofobik di Afrika Selatan. Kedua korban, Emeka Iroegbu dan Musa Joe, tewas dalam kejadian terpisah. Iroegbu dilaporkan tewas setelah disiksa oleh petugas keamanan di Pretoria, sementara Joe tewas di tangan pelaku kriminal di Witbank.
Pemerintah Nigeria telah melakukan upaya repatriasi warga negaranya dari Afrika Selatan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 800 warga Nigeria dievakuasi menggunakan pesawat Air Peace. Upaya ini merupakan bagian dari program repatriasi sukarela bagi warga Nigeria yang terkena dampak xenophobia.
Sementara itu, Qatar menekankan peran olahraga dalam mengatasi rasisme dan xenophobia. Dalam sidang Dewan HAM PBB, perwakilan Qatar menyatakan bahwa olahraga dapat menjadi alat kuat untuk mempromosikan kesetaraan dan keberagaman. Qatar juga menyoroti upaya mereka dalam mengatasi rasisme melalui olahraga, termasuk penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2022.
Xenophobia tidak hanya terjadi di Afrika Selatan, tetapi juga di negara-negara lain. Rusia menyatakan bahwa xenophobia telah menjadi fenomena global yang memerlukan perhatian serius. Negara-negara seperti Ukraina, Moldova, dan negara-negara Baltik dilaporkan memiliki tingkat xenophobia yang tinggi.
Dalam mengatasi xenophobia, diperlukan upaya kolektif dari seluruh masyarakat internasional. Peran olahraga, seperti yang disoroti Qatar, dapat menjadi salah satu cara untuk mempromosikan kesetaraan dan keberagaman. Selain itu, upaya repatriasi dan perlindungan bagi korban xenophobia juga sangat penting.
Kesimpulan, xenophobia merupakan isu global yang serius dan memerlukan perhatian dari seluruh masyarakat internasional. Diperlukan upaya kolektif untuk mengatasi xenophobia, termasuk melalui olahraga, repatriasi, dan perlindungan bagi korban.











