GemaWarta – 24 April 2026 | Polisi Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah laboratorium tersembunyi yang memproduksi vape berisi zat etomidate, yang sering disebut “vape zombie”, di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pengungkapan ini tidak lepas dari inisiatif seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merasa curiga dengan paket yang dimintanya untuk diantar.
Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, driver ojol tersebut melaporkan ke petugas piket Mabes Polri setelah memperhatikan ukuran dan berat paket yang tidak biasa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X‑ray, yang mengungkap keberadaan zat berbahaya di dalamnya.
Setelah konfirmasi, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojol untuk menelusuri rute pengiriman. Paket tersebut pertama kali dibawa ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kemudian diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas berkomunikasi dengan pihak pengirim yang menyatakan paket akan diambil oleh seorang saudara.
Berlanjut dari sana, petugas menemukan dua saksi penting. Saksi pertama, dengan inisial R, mengaku menerima perintah mengantarkan paket ke hotel tersebut. Saksi kedua, dengan inisial PP, datang untuk mengambil paket tersebut atas instruksi tersangka utama, Ananda Wiratama.
Tim penyidik kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, pada dini hari 14 April 2026. Ananda Wiratama ditangkap dan mengaku telah mengirim paket vape etomidate sebanyak 37 kali atas perintah Frendy Dona (alias Fhoku), yang kini tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- 13 buah cartridge berwarna hitam berlogo “MAFIA” yang diduga berisi cairan etomidate.
- 1 buah cartridge bening yang diduga berisi sabu.
- Barang bukti narkotika berupa sabu seberat 163,03 gram dan ganja seberat 60,44 gram.
Penggeledahan di apartemen Pulogadung menemukan lebih dari dua puluh satu cartridge etomidate serta sejumlah peralatan kimia yang dipakai untuk memproses zat tersebut. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari 410 juta rupiah.
Frendy Dona, yang berusia 38 tahun, dideskripsikan memiliki penampilan oriental dengan kulit putih, rambut hitam lurus, dan tinggi sekitar 165 cm. Identitasnya dipublikasikan oleh Bareskrim sebagai DPO, menandakan ia masih dalam pengejaran.
Operasi penangkapan tidak hanya berujung pada penangkapan Ananda, tetapi juga berhasil menggagalkan jaringan distribusi vape narkoba yang melibatkan kurir ojol, pemilik apartemen, dan pihak-pihak yang menyediakan bahan kimia. Penyidik menegaskan pentingnya peran masyarakat, terutama driver ojol, dalam mengawasi aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam kesehatan publik.
Brigjen Eko Hadi menambahkan, “Kejadian ini menunjukkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kecurigaan seorang ojol menjadi titik awal pengungkapan lab vape yang mengancam banyak orang, terutama remaja yang menjadi target utama produk berbahaya ini.”
Polisi terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu sumber bahan kimia etomidate serta mengidentifikasi calon pembeli. Sementara itu, Bareskrim mengimbau kepada seluruh pengemudi ojol dan pengguna layanan pengiriman untuk melaporkan paket-paket yang dirasa mencurigakan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa narkotika dapat menyusup ke dalam bentuk produk legal seperti vape, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari semua pihak. Upaya pencegahan dan penindakan yang cepat diharapkan dapat menurunkan peredaran narkoba berbasis vape di masa depan.











