Kriminal

Tragedi Pengeroyokan di SMAN 5 Bandung: 6 Pelajar Tersangka, Wali Kota Janjikan Pendampingan Intensif

×

Tragedi Pengeroyokan di SMAN 5 Bandung: 6 Pelajar Tersangka, Wali Kota Janjikan Pendampingan Intensif

Share this article
Tragedi Pengeroyokan di SMAN 5 Bandung: 6 Pelajar Tersangka, Wali Kota Janjikan Pendampingan Intensif
Tragedi Pengeroyokan di SMAN 5 Bandung: 6 Pelajar Tersangka, Wali Kota Janjikan Pendampingan Intensif

GemaWarta – 24 April 2026 | Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang siswa SMA Negeri 5 Bandung kembali menjadi sorotan publik setelah enam pelajar berusia di bawah umur resmi dijadikan tersangka. Korban, Muhammad Fahdly Arjasubrata, ditemukan tewas terkapar di Jalan Cihampelas pada hari Kamis (23/4/2026). Kejadian ini memicu reaksi keras dari sejumlah pejabat, termasuk anggota Komisi III DPR, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut keterangan resmi kepolisian, enam pelajar yang masih berstatus siswa SMP/SMK terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Mereka diduga menggunakan senjata tajam dan alat lain yang memperparah luka korban. Penyelidikan masih berlangsung, namun polisi telah menahan semua tersangka dan melakukan proses penyidikan sesuai Undang-Undang KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

🔖 Baca juga:
Jadwal Kick‑off Persib vs Arema Dimajukan: Persiapan Menjelang Laga Penentu di GBLA

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menanggapi kasus ini dengan menjanjikan pendampingan hukum dan sosial bagi para pelaku yang masih di bawah umur. “Kami tidak mengabaikan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, sekaligus memastikan mereka mendapatkan pendidikan tentang konsekuensi hukum dari tindakan mereka,” ujar Oded dalam konferensi pers di Balai Kota pada hari Jumat.

Sementara itu, Komisi III DPR melalui Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya tidak memberikan kelonggaran hukum kepada pelaku yang masih anak-anak. “Unsur pidananya sangat berat karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Tidak boleh ada penyimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Sahroni, menambah bahwa kasus serupa dapat menjadi peringatan bagi generasi muda bila tidak ditangani secara tegas.

Sahroni juga mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan mendidik anak-anak mereka. Ia menilai kelalaian orang tua menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan ekstrem di kalangan remaja.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut memberikan pandangan. Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menyatakan bahwa penanganan kasus anak harus mengedepankan kecepatan dan kepastian hukum. “Kami menuntut agar proses hukum tidak memakan waktu lama, sekaligus meminta perlindungan bagi saksi dan keluarga korban,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
Bobotoh Persib Bandung: Dari Walking Tour Sejarah hingga Denda Ratusan Juta, Apa Dampaknya bagi Klub?

KPAI menyoroti pentingnya menambahkan pasal-pasal khusus dalam tuntutan, termasuk pasal pembunuhan berencana, penculikan, serta kekerasan seksual jika terbukti. Meskipun kasus di Bandung belum menunjukkan unsur penculikan atau pemerkosaan, KPAI mengingatkan bahwa pola kekerasan di antara anak-anak dapat berkembang menjadi kejahatan yang lebih serius.

Berbagai pihak menilai bahwa kasus ini mencerminkan fenomena kekerasan remaja yang semakin meningkat di Indonesia. Data kepolisian menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus kejahatan yang melibatkan pelaku di bawah umur dalam dua tahun terakhir. Analisis para pakar hukum menyebutkan bahwa faktor sosial, ekonomi, serta kurangnya pendidikan nilai moral menjadi pemicu utama.

Untuk menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung berencana meluncurkan program pendampingan yang meliputi:

  • Penanganan psikologis bagi pelaku dan korban keluarga.
  • Pelatihan keterampilan hidup (life skills) di sekolah-sekolah.
  • Pendampingan hukum oleh tim pengacara khusus anak.
  • Kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Program tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko terulangnya kasus serupa dan memberikan peluang rehabilitasi bagi pelaku yang masih berada pada usia pertumbuhan.

🔖 Baca juga:
Dedi Mulyadi Dorong Underpass Pasteur: Solusi Ampuh Atasi Kemacetan di Bandung

Di sisi lain, Komisi III DPR berencana mengusulkan revisi peraturan perundang-undangan terkait penanganan anak yang melakukan tindak pidana berat. Usulan tersebut mencakup pemberian sanksi yang proporsional namun tetap mengedepankan rehabilitasi, serta peningkatan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga sosial.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi mengenai efektivitas hukum anak di Indonesia. Beberapa pakar berargumen bahwa penerapan Pasal 76C dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak belum cukup tegas dalam menanggulangi kejahatan berat yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Secara keseluruhan, tragedi pengeroyokan di SMAN 5 Bandung menjadi titik tolak penting bagi pemerintah daerah, legislatif, serta lembaga perlindungan anak untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Upaya bersama diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda, sekaligus menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *