Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Baru Pemeriksaan Bank dan Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta

×

OJK Siapkan Aturan Baru Pemeriksaan Bank dan Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta

Share this article
OJK Siapkan Aturan Baru Pemeriksaan Bank dan Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta
OJK Siapkan Aturan Baru Pemeriksaan Bank dan Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta

GemaWarta – 13 Agustus 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru pemeriksaan bank untuk menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perubahan aturan ini salah satunya akan menyederhanakan jumlah pelaporan bank kepada OJK.

🔖 Baca juga:
IHSG Ambles, Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia

Perubahan aturan ini sejalan dengan POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Dengan pola tersebut, pengawasan tidak harus selalu dilakukan secara on site.

OJK juga akan mengefektifkan proses bisnis pengawasan dengan melihat risiko-risiko utama, termasuk risiko hukum dan risiko teknologi.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta dan OJK bersinergi dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi dan keuangan daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya peran OJK dalam mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan daerah.

🔖 Baca juga:
MSCI nasib saham RI: Reformasi Pasar Modal Indonesia dan Implikasi Bagi Investor

Pramono juga mendorong penguatan kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan OJK dalam sejumlah sektor strategis, seperti peningkatan literasi dan inklusi keuangan, perluasan pembiayaan UMKM, transformasi digital, serta penguatan perlindungan konsumen.

Di samping itu, OJK juga menunda rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Perusahaan asuransi umum PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI) memahami bahwa penyesuaian tarif merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara tingkat risiko dan keberlanjutan bisnis asuransi.

Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjajaki masa final memulai proses demutualisasi menunggu payung hukum resmi dari OJK.

🔖 Baca juga:
IHSG Dibuka Menguat, Saham JECX dan EMMI Mengalami Penurunan

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pelaksanaan IPO dalam waktu dekat belum realistis dilakukan.

Oleh karena itu, pada tahap awal demutualisasi, BEI akan menempuh jalur private placement.

Ke depan, IPO tetap menjadi opsi untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham.

Kesimpulan, OJK terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaturan di sektor keuangan, serta bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *