GemaWarta – 29 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Partai NasDem secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik. Dalam pernyataan yang disampaikan di kantor fraksi Partai NasDem di DPR, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Ujang Bey menegaskan bahwa proses kaderisasi seharusnya menjadi urusan internal partai, bukan dilibatkan oleh lembaga eksternal.
Ujang menambahkan, “Regenerasi adalah keniscayaan dalam setiap organisasi, terutama partai politik yang berfungsi sebagai mesin rekrutmen dan pendidikan politik.” Ia menyoroti keberadaan program Akademi Bela Negara (ABN) yang dirancang NasDem sebagai sarana pembinaan kader. Melalui ABN, kader mendapatkan pemahaman mendalam tentang kehidupan bernegara, etika berpartai, serta pencegahan korupsi sejak dini.
Meski menolak pembentukan pengawas eksternal, Ujang terbuka pada kerjasama terbatas dengan KPK untuk penyediaan materi pencegahan tindak pidana korupsi. “KPK dapat berperan proaktif dalam memberikan materi edukatif, tetapi tidak boleh mengatur struktur internal partai,” ujarnya.
Selain menolak pengawasan eksternal, NasDem juga menolak usulan KPK yang membatasi masa jabatan ketua umum (ketum) partai maksimal dua periode. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa ketentuan tersebut berada di luar kewenangan KPK. “KPK seharusnya fokus pada tugas utamanya, bukan mengatur jabatan internal partai,” kata Saan dalam konferensi pers di Jakarta pada 24 April 2026.
Saan menekankan bahwa masa jabatan ketua umum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing‑masing partai serta dijamin oleh Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jabatan ketum bukanlah jabatan publik seperti presiden atau gubernur yang diatur konstitusional. Selama proses demokrasi internal berjalan sehat, partai berhak menentukan durasi kepemimpinan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
NasDem menyoroti bahwa kualitas kader yang dihasilkan secara internal lebih berpengaruh terhadap persepsi publik dibandingkan pengawasan eksternal. “Jika kadernya baik dan berintegritas, masyarakat otomatis akan memilih partai tersebut,” ujar Ujang.
Berikut beberapa poin utama penolakan NasDem terhadap usulan KPK:
- Kaderisasi adalah tanggung jawab internal partai; tidak memerlukan lembaga pengawas eksternal.
- Program ABN sudah menyediakan pendidikan politik dan antikorupsi bagi kader.
- Pembatasan masa jabatan ketum bertentangan dengan kemandirian partai yang diatur dalam AD/ART.
- KPK harus fokus pada pencegahan korupsi secara luas, bukan mengatur struktur internal partai.
Para legislator NasDem juga menyinggung kebijakan internal partai yang menghindari praktik mahar politik. Kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap meningkatnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang sering dikaitkan dengan tingginya biaya politik. “Kami ingin memberi ruang bagi putra terbaik daerah yang memiliki rekam jejak baik untuk maju dan membangun daerahnya,” ujar Ujang.
Secara keseluruhan, posisi NasDem mencerminkan keinginan partai politik untuk mempertahankan kemandirian dalam mengelola internalnya, sambil tetap bersedia berkolaborasi dengan KPK dalam hal edukasi anti‑korupsi. Penolakan ini juga menegaskan batasan peran KPK sebagai lembaga penegak hukum, bukan regulator struktural partai politik.
Dengan menegaskan bahwa jabatan ketum bukan jabatan publik, NasDem menutup perdebatan dengan menekankan pentingnya demokrasi internal yang sehat sebagai fondasi utama partai politik di Indonesia.











