Religi

Tidak Ada Visa Haji Furoda 2026: Kemenhaj dan Satgas Haji Ilegal Perketat Pengawasan

×

Tidak Ada Visa Haji Furoda 2026: Kemenhaj dan Satgas Haji Ilegal Perketat Pengawasan

Share this article
Tidak Ada Visa Haji Furoda 2026: Kemenhaj dan Satgas Haji Ilegal Perketat Pengawasan
Tidak Ada Visa Haji Furoda 2026: Kemenhaj dan Satgas Haji Ilegal Perketat Pengawasan

GemaWarta – 15 April 2026 | Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa tahun 2026 tidak ada penerbitan visa haji furoda. Keputusan ini memicu serangkaian peringatan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia, termasuk pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menegaskan bahwa satu-satunya jalur visa yang sah adalah visa haji reguler dan haji khusus.

Ikbal Ismail, Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Sulawesi Selatan, menambahkan bahwa masyarakat harus waspada terhadap tawaran jalur furoda yang kini tidak lagi tersedia. “Pemerintah Arab Saudi memperketat pintu masuk dan tidak lagi mengeluarkan visa haji furoda,” ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar. Ia menekankan bahwa biro perjalanan haji dan umrah di Sulsel tidak boleh menawarkan skema tersebut, dan jika terbukti melanggar, izin dapat dicabut serta dipidana.

🔖 Baca juga:
Syawal 1447 H: Dari Awal hingga Akhir, Jadwal Lengkap dan Amalan Penting di Tahun 2026

Penawaran haji tanpa antrean melalui media sosial memang menarik banyak calon jamaah yang ingin menghindari antrian panjang. Namun, Kemenhaj mengingatkan bahwa skema furoda tidak memiliki dasar resmi dan berpotensi menjadi modus penipuan. Praktik penipuan haji semakin marak, dengan data terbaru menunjukkan 1.243 calon jemaah batal terbang pada musim haji 2025 karena tidak memiliki visa yang sah. Pada tahun 2026, tercatat 42 kasus penipuan haji dengan total kerugian mencapai Rp92,6 miliar.

Untuk menanggulangi fenomena ini, Kemenhaj bersama Polri membentuk Satgas Haji Ilegal. Satgas ini memiliki tiga fungsi utama:

  • Preemtif: Edukasi masyarakat tentang bahaya haji ilegal.
  • Preventif: Pengawasan ketat terhadap travel haji, termasuk verifikasi izin dan pemantauan proses keberangkatan.
  • Penegakan hukum: Penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelaku yang terbukti melanggar.

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menjelaskan peran kepolisian sebagai sektor utama penegakan hukum. Ia menyoroti beberapa modus yang sering ditemui, antara lain:

  1. Penggunaan visa umrah untuk menumpangi puncak haji.
  2. Keberangkatan melalui negara transit untuk menghindari antrean.
  3. Manipulasi data visa oleh travel tidak resmi.

Berikut adalah ringkasan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku haji ilegal:

Jenis Pelanggaran Sanksi Administratif Sanksi Pidana
Travel tanpa izin resmi Teguran, denda, pembekuan izin Penjara 4-10 tahun
Penipuan atau penggelapan dana Denda tinggi Penjara 4-10 tahun plus denda
Penyalahgunaan visa Pembekuan izin, denda Penjara hingga 5 tahun

Berbagai asosiasi perjalanan haji, seperti DPP Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) dan Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), menyambut baik pembentukan Satgas. Mereka menekankan pentingnya edukasi dan koordinasi lintas lembaga agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif.

Selain itu, Komnas Haji dan Umrah serta akademisi juga menekankan perlunya penguatan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) serta publikasi daftar travel resmi. Dengan mekanisme pengawasan berlapis mulai dari administrasi, travel, hingga bandara, diharapkan praktik haji ilegal dapat diminimalisir.

Secara keseluruhan, tidak adanya visa haji furoda tahun ini menegaskan kembali pentingnya mengikuti prosedur resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan biro perjalanan, menghindari tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan, dan melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang.

Dengan sinergi antara Kemenhaj, Polri, dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *