BERITA

KKP Segel Pulau Umang Usai Iklan Penjualan Rp65 Miliar Bocor: Pengelola Dihimbau Lengkapi Izin

×

KKP Segel Pulau Umang Usai Iklan Penjualan Rp65 Miliar Bocor: Pengelola Dihimbau Lengkapi Izin

Share this article
KKP Segel Pulau Umang Usai Iklan Penjualan Rp65 Miliar Bocor: Pengelola Dihimbau Lengkapi Izin
KKP Segel Pulau Umang Usai Iklan Penjualan Rp65 Miliar Bocor: Pengelola Dihimbau Lengkapi Izin

GemaWarta – 16 April 2026 | JAKARTA, 16 April 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa laporan mengenai penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, senilai Rp65 miliar tidak benar. Namun, pemerintah tidak membiarkan isu tersebut berlalu begitu saja. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pemeriksaan lapangan, menemukan pelanggaran administratif, dan menutup sementara seluruh aktivitas usaha di pulau tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa “Ipuk”, menjelaskan bahwa timnya menemukan iklan penjualan pulau itu muncul di media sosial pada awal April. “Kami mendapati di media sosial ada penawaran jual Pulau Umang. Negara hadir di situ dan segera melakukan penyegelan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (15/4/2026). Pihak pengelola, PT GSM, membantah pernah mengunggah iklan atau berkolaborasi dengan agen properti manapun. Mereka juga mengklaim iklan tersebut telah diminta untuk dihapus sejak 7 April 2026.

Meski isu jual‑beli terbantahkan, penyelidikan mengungkap tiga dokumen penting yang belum dimiliki oleh PT GSM:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Rekomendasi Pemanfaatan Pulau‑Pulau Kecil
  • Surat Izin Wisata Tirta yang sah

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan resort, glamping, dan cottage di Pulau Umang dianggap melanggar peraturan pengelolaan ruang laut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi di wilayah pesisir dan pulau kecil harus berlandaskan perizinan yang lengkap, guna melindungi ekosistem dan kedaulatan wilayah.

Tim PSDKP juga menyoroti risiko penguasaan aset pulau kecil oleh pihak asing secara ilegal. “Kita tidak boleh sampai pulau kecil dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi asing,” tegas Pung Nugroho Saksono. Oleh karena itu, penyegelan dianggap langkah preventif sambil menunggu proses pendalaman kepemilikan dan kepatuhan regulasi selesai.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa tindakan tegas ini bersifat pembinaan, bukan penutupan permanen. “Kami tidak menolak investasi, namun kepatuhan adalah harga mati. Pengelola diharapkan kooperatif dan segera melengkapi seluruh persyaratan administratif agar operasional dapat kembali normal,” ujarnya.

Data KKP menyebut Pulau Umang memiliki luas sekitar 0,05 km² (setara 5 hektare) dan berjarak sekitar 183 km dari Jakarta. Pulau tersebut dikelola secara perorangan melalui PT GSM, yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk skala usaha mikro. Fasilitas yang ada meliputi dermaga, pondok wisata, glamping, serta resor kecil. Namun, ketidaksesuaian dokumen mengakibatkan aktivitas tersebut dihentikan sementara sejak Selasa (14/4/2026).

Langkah penyegelan tidak hanya diterapkan di Pulau Umang. Pemerintah juga menutup sementara pengelolaan cottage di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, setelah menemukan indikasi pengelolaan oleh pihak asing tanpa izin. Kebijakan ini mencerminkan upaya KKP memperketat pengawasan terhadap pulau‑pulau kecil yang strategis, terutama yang berada di zona perbatasan.

Pengelola PT GSM telah diminta untuk menyerahkan dokumen PKKPRL, rekomendasi pemanfaatan pulau‑pulau kecil, dan izin wisata tirta. Jika persyaratan tersebut terpenuhi, KKP berjanji akan mencabut penyegelan dan mengizinkan kembali operasional wisata. Sementara itu, iklan penjualan yang beredar di Instagram dan platform lainnya telah dihapus, mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan sumber daya laut. Pemerintah menegaskan bahwa investasi tetap didorong asalkan selaras dengan regulasi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengawasan ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa, melindungi ekosistem laut, serta menjamin manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Dengan langkah penyegelan dan penegakan perizinan yang lebih ketat, KKP berharap Pulau Umang dapat kembali menjadi destinasi wisata bahari yang aman, legal, dan ramah lingkungan, sekaligus menghindari spekulasi jual‑beli yang tidak berdasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *