GemaWarta – 17 Mei 2026 | Belakangan ini, ramai dibahas mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang disebut-sebut tidak boleh diperbanyak dengan cara fotocopy maupun scan. Isu ini pun ramai dibahas mengingat e-KTP sendiri berisi data pribadi dan banyak masyarakat khawatir soal penyalahgunaan data pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi membenarkan bahwa tindakan menggandakan atau fotocopy e-KTP berpotensi melanggar aturan.
Teguh menjelaskan bahwa e-KTP tidak perlu difotocopy karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia juga mengatakan bahwa praktik fotocopy KTP yang masih kerap dilakukan di berbagai layanan publik tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 16 UU PDP serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotocopi.
Banyaknya lembaga layanan publik yang masih menerapkan praktik fotocopy KTP elektronik dikarenakan proses administrasinya yang masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik. Disamping itu, banyak juga instansi yang belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.
Di sisi lain, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-Juni 2026 secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Pengecekan bansos PKH dan BPNT dapat dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Kemensos menjelaskan bahwa data penerima bansos bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga.
Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Penerima bansos PKH dan BPNT diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4. Sementara masyarakat pada desil 5 masih berpeluang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa e-KTP tidak boleh difotocopy karena dapat melanggar aturan Perlindungan Data Pribadi. Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara online melalui laman resmi Kemensos menggunakan NIK sesuai KTP.











