BERITA

Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui

×

Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui

Share this article
Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui
Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui

GemaWarta – 23 Mei 2026 | Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2026. Pembayaran ini dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Hal ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya.

🔖 Baca juga:
1000 Lowongan Pramudi Mikrotrans Berdaya Tahap 2 Dibuka: Pendaftaran Gratis hingga 25 April 2026

Beberapa ketentuan penting terkait pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 antara lain: besarannya diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026, setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak telah ditanggung pemerintah sehingga penerima manfaat menerima dana secara utuh.

Bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali. Nominal yang diberikan mengacu pada manfaat dengan nilai terbesar. Ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi ini, gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.

Khusus ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan oleh TASPEN. Dana akan dibayarkan langsung oleh instansi tempat bekerja terakhir. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan ASN sekaligus mendukung pemerataan ekonomi nasional di era pemerintahan Prabowo Subianto.

🔖 Baca juga:
Pratu Ferdiawan dan Semangat Baru Warga Sukorejo

Sementara itu, Pemkab Sumbawa juga melakukan evaluasi terhadap penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Evaluasi ini lebih kepada efisiensi penggunaan anggaran, karena hasil evaluasi terhadap tugas ASN selama WFH tidak ada masalah dan tetap dilaksanakan oleh mereka yang mendapat surat tugas.

Di sisi lain, gaji guru PNS di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga IV. Gaji guru PNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran gaji ke-13, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

🔖 Baca juga:
Rano Karno: Jakarta Ingin Jadi Kota Toleran dan Inklusif

Kesimpulan, pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2026. Beberapa ketentuan penting harus diketahui oleh penerima manfaat, termasuk besarannya, potongan, dan ketentuan khusus bagi penerima dengan lebih dari satu status penerima manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *