BERITA

Blackout Sumatera: Mahasiswa Desak Pencopotan Dirut PLN

×

Blackout Sumatera: Mahasiswa Desak Pencopotan Dirut PLN

Share this article
Blackout Sumatera: Mahasiswa Desak Pencopotan Dirut PLN
Blackout Sumatera: Mahasiswa Desak Pencopotan Dirut PLN

GemaWarta – 28 Mei 2026 | Sebuah kejadian blackout besar-besaran telah melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, menyebabkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT PLN (Persero) untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak PLN.

Menurut penjelasan resmi PLN, gangguan diduga berasal dari sistem transmisi tegangan tinggi 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai. Namun, mahasiswa menilai bahwa kejadian ini tidak dapat dianggap sebagai gangguan teknis biasa karena telah berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

🔖 Baca juga:
Wabah Mati Lampu 8 Jam di Jakarta dan Sekitarnya: PLN Umumkan Daftar Wilayah Terdampak dan Tips Menghadapi Kegagalan Listrik

Koordinator aksi GMPD Jakarta, Amiruddin Emon, menyatakan bahwa mereka mendesak pencopotan Dirut PLN sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin. Mereka juga memohon kepada Presiden dan Danantara sebagai holding yang menaungi PT PLN (Persero) agar bersikap tegas dan memberikan respons nyata atas kelalaian tersebut.

Dalam aksi tersebut, GMPD Jakarta menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mendesak Presiden dan Danantara mencopot Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, meminta PLN membuka hasil investigasi blackout secara transparan kepada publik, mendesak audit total terhadap infrastruktur kelistrikan Sumatera, meminta pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, serta mendukung investigasi menyeluruh oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kelalaian maupun potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan nasional.

🔖 Baca juga:
Mengungkap Kasus Video Viral Batang: Modus Iming-iming Rp220 Juta dan Langkah Hukum Terbaru

Penyediaan tenaga listrik merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sehingga negara wajib menjamin pelayanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Kesimpulan dari kejadian ini adalah bahwa blackout Sumatera telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Mahasiswa dan masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban dari pihak PLN dan pemerintah untuk memastikan bahwa penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan dapat dipenuhi.

🔖 Baca juga:
Semangat Kartini Bangkit: PLN Gelorakan 40.000 Perempuan lewat Srikandi Movement

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *