HUKUM

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Penetapan Tersangka hingga Pengambilalihan oleh Kejagung

×

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Penetapan Tersangka hingga Pengambilalihan oleh Kejagung

Share this article
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Penetapan Tersangka hingga Pengambilalihan oleh Kejagung
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Penetapan Tersangka hingga Pengambilalihan oleh Kejagung

GemaWarta – 15 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus memunculkan berbagai dinamika. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Febrie mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus untuk menghindari dampak negatif pada lembaga.

Penetapan Febrie sebagai tersangka bermula dari penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

🔖 Baca juga:
Skandal Investasi Bodong PT Taspen: Korban Pensiunan Mencapai 61 Orang

Setelah pengunduran diri Febrie, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan hukum kasus korupsi tersebut dari Polri. Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk menangani kasus korupsi PLTU Batubara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Dengan penerbitan sprindik tersebut, status hukum Febrie berubah, dan ia berpeluang untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Menanggapi pengambilalihan kasus oleh Kejagung, Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas kasus tersebut, dengan harapan agar penyelesaian kasus dapat dilakukan tanpa kegaduhan dan meminimalisir dampak negatif pada stabilitas pemerintahan.

🔖 Baca juga:
Hari Bhayangkara ke-80: Refleksi 8 Dekade Pengabdian Polri untuk Masyarakat

Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM) juga turut menyuarakan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih tegas dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus Febrie Adriansyah. Mereka menilai bahwa KPK tidak boleh hanya menjadi penonton dan harus mengambil peran lebih aktif dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa pihak yang terlibat, termasuk Polri, Kejagung, dan KPK. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanganan kasus korupsi. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian kasus dapat berjalan secara profesional dan akuntabel, serta meminimalisir dampak negatif pada lembaga dan pemerintahan.

🔖 Baca juga:
Perwira Tinggi Polri Dalam Sorotan: Kasus Korupsi dan Perubahan Aturan Pensiun

Kesimpulan dari kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah bahwa penanganan kasus korupsi memerlukan kerja sama yang efektif antara berbagai pihak, termasuk Polri, Kejagung, dan KPK. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian kasus dapat berjalan secara adil dan transparan, serta meminimalisir dampak negatif pada lembaga dan pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *