Ekonomi

Kemenkeu Salurkan Rp494 Miliar Insentif PPh 21 DTP untuk Lima Sektor Padat Karya, Harapkan Dukung Daya Beli dan Lapangan Kerja

×

Kemenkeu Salurkan Rp494 Miliar Insentif PPh 21 DTP untuk Lima Sektor Padat Karya, Harapkan Dukung Daya Beli dan Lapangan Kerja

Share this article
Kemenkeu Salurkan Rp494 Miliar Insentif PPh 21 DTP untuk Lima Sektor Padat Karya, Harapkan Dukung Daya Beli dan Lapangan Kerja
Kemenkeu Salurkan Rp494 Miliar Insentif PPh 21 DTP untuk Lima Sektor Padat Karya, Harapkan Dukung Daya Beli dan Lapangan Kerja

GemaWarta – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan peningkatan alokasi anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar untuk tahun fiskal 2026. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari relaksasi fiskal yang mulai diterapkan pada tahun 2025, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat serta menstimulasi aktivitas ekonomi di sektor-sektor padat karya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa peningkatan anggaran didorong oleh tingginya permintaan dari pelaku usaha. Pada tahun 2025, pagu insentif tercatat Rp395 miliar dan realisasi mencapai Rp383 miliar. “Permintaan dari pelaku usaha cukup tinggi, sehingga alokasi tahun 2026 ditingkatkan menjadi hampir Rp500 miliar,” ujarnya dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur.

🔖 Baca juga:
IHSG Naik 2,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp13,635 Triliun—Momentum Positif di Bursa Jakarta

Insentif PPh 21 DTP berlaku untuk seluruh masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 10/2025 yang telah diperbarui melalui PMK 105/2025. Skema ini memungkinkan pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan sehingga mereka menerima penghasilan bersih tanpa pemotongan pajak, asalkan perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berikut lima sektor yang menjadi fokus utama insentif tersebut:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan produk turunannya
  • Pariwisata

Perusahaan yang ingin memanfaatkan skema ini wajib memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan basis data DJP, sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 105/2025. Selain itu, pemberi kerja harus melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21.

Langkah Kemenkeu ini muncul di tengah tekanan ekonomi yang semakin terasa pada kuartal pertama 2026. Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia menunjukkan penurunan nilai saldo bersih tertimbang (SBT) kegiatan usaha menjadi 10,11 % pada kuartal I/2026, turun dari 10,61 % pada kuartal IV/2025. Meskipun indeks manufaktur (PMI) tetap berada di zona ekspansi dengan nilai 52,03 %, penyerapan tenaga kerja masih berada di zona kontraksi (48,76 %). Kondisi ini menandakan bahwa produksi meningkat, namun tidak diikuti oleh penciptaan lapangan kerja yang signifikan.

Para ekonom menilai bahwa kebijakan insentif PPh 21 DTP dapat menjadi penyangga penting bagi sektor padat karya yang saat ini menghadapi tantangan penurunan daya beli masyarakat dan ketidakpastian global. Josua Pardede, Kepala Ekonom PT Bank Permata, menekankan bahwa kualitas ekspansi usaha masih lemah karena konsumen menahan pengeluaran, terutama di kelas menengah yang jumlahnya menurun sekitar 10 juta orang sejak 2019.

🔖 Baca juga:
Kemenkeu Janjikan Bebas PPh 21 untuk Pekerja di Lima Sektor Padat Karya Selama 2026

Selain dukungan fiskal, pemerintah diharapkan dapat memperluas program padat karya di kementerian lain, sebagaimana diusulkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang. Ia menyarankan agar program padat karya tidak terbatas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, melainkan juga melibatkan kementerian terkait untuk menstimulasi penyerapan tenaga kerja di daerah‑daerah terdampak.

Berikut ringkasan alokasi anggaran insentif PPh 21 DTP tahun 2025‑2026:

Tahun Pagu Anggaran (Rp Miliar) Realisasi (Rp Miliar)
2025 395 383
2026 494

Dengan alokasi yang lebih besar pada 2026, pemerintah berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal hingga akhir tahun, memberikan dorongan pada sektor‑sektor padat karya, serta membantu mengembalikan kepercayaan pelaku usaha untuk melakukan rekrutmen baru.

Secara keseluruhan, kebijakan insentif PPh 21 DTP mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan inklusif. Jika diimplementasikan dengan baik, skema ini berpotensi meningkatkan daya beli rumah tangga, mengurangi beban pajak bagi pekerja, dan memperkuat fondasi lapangan kerja di sektor‑sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *