GemaWarta – 01 Juni 2026 | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap seorang sopir taksi online yang melakukan perusakan mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial JF (57) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain. Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat, 29 Mei.
Di lain sisi, Bareskrim Polri juga akan terlibat dalam pengawasan terhadap pelanggaran hak siar Piala Dunia 2026. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kalimantan Selatan memperketat pengawasan hak siar Piala Dunia 2026 dengan mewajibkan penyelenggara kegiatan nonton bareng atau nobar di ruang publik untuk mendaftarkan diri melalui sistem kode respons cepat (QR code/barcode).
Aturan pendaftaran ini berlaku mengikat untuk seluruh aktivitas nobar di area publik, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya proteksi terhadap lisensi dan hak siar resmi turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut.
TVRI merasa perlu melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan hak siar di tingkat daerah demi menjaga legalitas tayangan. Meski demikian, pelonggaran diberikan untuk lingkup domestik kecil. Aktivitas menonton bersama di kediaman atau rumah pribadi tidak masuk dalam objek yang wajib didaftarkan.
Komitmen memperluas aksesibilitas bagi publik, seluruh stasiun daerah TVRI di Indonesia mendapatkan instruksi untuk menggelar nobar gratis di halaman kantor masing-masing. Fasilitas ini diberikan agar masyarakat luas dapat menikmati pertandingan sepak bola internasional melalui saluran resmi terestrial secara cuma-cuma.
Otoritas penyiaran mengingatkan masyarakat mematuhi hukum dengan tidak menyiarkan pertandingan secara ilegal melalui media sosial. Tindakan mendistribusikan ulang tayangan atau menjual tautan siaran tanpa izin tertulis akan menghadapi konsekuensi hukum serius.
Pengawasan terhadap potensi pelanggaran ini akan berjalan sangat ketat. Bareskrim Polri akan terlibat dalam pengawasan terhadap pelanggaran hak siar Piala Dunia 2026. Langkah penegakan hukum ini secara khusus menyasar aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan pemegang lisensi resmi siaran Piala Dunia.
Dalam kesimpulan, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap sopir taksi online yang melakukan perusakan mobil di kawasan Jalan Tol JORR. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan terlibat dalam pengawasan terhadap pelanggaran hak siar Piala Dunia 2026 untuk menjaga legalitas tayangan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan pemegang lisensi resmi siaran Piala Dunia.











