Politik

Profil Hery Susanto: Dari Ketua Ombudsman hingga Tersangka Korupsi Nikel yang Ditangkap Kejagung

×

Profil Hery Susanto: Dari Ketua Ombudsman hingga Tersangka Korupsi Nikel yang Ditangkap Kejagung

Share this article
Profil Hery Susanto: Dari Ketua Ombudsman hingga Tersangka Korupsi Nikel yang Ditangkap Kejagung
Profil Hery Susanto: Dari Ketua Ombudsman hingga Tersangka Korupsi Nikel yang Ditangkap Kejagung

GemaWarta – 19 April 2026 | Hery Susanto, nama yang lama dikenal sebagai pejabat tinggi birokrasi, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi nikel dan ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Sebelum terjerat kontroversi, Hery meniti karier yang mengesankan, termasuk masa singkatnya sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Berawal dari latar belakang pendidikan hukum, Hery menapaki jalur karier di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selama lebih dari dua dekade, ia menjabat di berbagai posisi strategis, mulai dari penasihat hukum hingga Direktur Jenderal Penegakan Hukum. Pengalaman itu menjadi modal utama ketika ia diusulkan sebagai calon Ketua Ombudsman pada awal 2026.

🔖 Baca juga:
Mendagri Tekan Daerah: WFH Setiap Jumat Jadi Bukti Loyalitas ke Pusat

Proses seleksi yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan harapan akan transparansi dan objektivitas. Pansel menghasilkan 18 nama kandidat, kemudian DPR memilih sembilan di antaranya. Hery termasuk dalam daftar terpilih dan pada 6 April 2026 resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Namun, hanya enam hari kemudian, Komisi II DPR mengumumkan bahwa Hery menjadi tersangka dalam kasus korupsi nikel yang melibatkan proyek pertambangan di wilayah Papua.

Kasus ini terungkap saat Komisi II DPR melakukan Fit and Proper Test pada Januari 2026. Pada saat itu, panitia uji kelayakan tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum. Zulfikar Arse, Wakil Ketua Komisi II, kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena proses seleksi tidak mengungkap dugaan korupsi yang kemudian muncul. “Jika ada kekurangan dalam fungsi pengawasan kami, kami mohon maaf,” ujarnya.

Menurut penyelidikan Kejaksaan, Hery diduga menerima suap sebesar Rp 25 miliar dalam bentuk transfer rekening pribadi dari perusahaan tambang nikel yang tengah mengajukan izin usaha. Uang tersebut konon dibagikan kepada beberapa pejabat terkait untuk mempercepat proses perizinan. Penangkapan Hery oleh Kejagung terjadi pada 12 April 2026 di kediamannya di Jakarta Selatan.

Berikut rangkuman kronologi singkat yang mencakup tahapan penting dalam karier dan kasus Hery Susano:

🔖 Baca juga:
Gelombang OTT Kepala Daerah Memicu Seruan Evaluasi Pilkada Langsung, Tito Karnavian Tegaskan Rakyatlah Penentu
Waktu Peristiwa
1998-2005 Menjabat sebagai penasihat hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
2006-2015 Direktur Jenderal Penegakan Hukum, mengelola kebijakan anti‑korupsi.
Januari 2026 Fit and Proper Test oleh Komisi II DPR; tidak ada temuan pelanggaran.
6 April 2026 Pelantikan sebagai Ketua Ombudsman RI.
12 April 2026 Penangkapan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi nikel.

Reaksi publik dan lembaga legislatif tidak terelakkan. Anggota DPR lain menilai proses seleksi perlu reformasi, sementara organisasi anti‑korupsi menuntut penegakan hukum yang tegas. Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa intervensi politik, dan semua pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan.

Kasus Hery Susanto menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme Fit and Proper Test dan transparansi dalam proses seleksi pejabat tinggi. Banyak pihak menyarankan agar mekanisme tersebut dilengkapi dengan pengecekan latar belakang keuangan yang lebih mendalam serta audit independen.

Selain implikasi hukum, kasus ini juga memengaruhi citra Ombudsman sebagai lembaga pengawas administratif. Pada masa kepemimpinan Hery, Ombudsman sempat mengeluarkan beberapa rekomendasi penting terkait pelayanan publik, namun kini institusi tersebut harus berupaya mengembalikan kepercayaan publik.

Sejauh ini, Hery masih berada dalam tahanan dan menolak semua tuduhan. Pengacara hukumnya mengklaim bahwa bukti belum cukup kuat dan menyiapkan pembelaan berbasis prosedur hukum. Sementara itu, proses pengadilan diperkirakan akan memakan waktu berbulan‑bulan, dengan kemungkinan banding yang tinggi.

🔖 Baca juga:
Rusia Ingatkan Iran: Gencatan Senjata Palsu AS Bisa Memicu Serangan Darat, Tehran Tolak Segala Bentuk Gencatan Senjata Sementara

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua penyelenggara negara, menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap seleksi pejabat publik.

Dengan perkembangan yang masih berlangsung, masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, serta upaya reformasi yang dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *