GemaWarta – 07 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengajukan serangkaian rekomendasi yang menitikberatkan pada pendekatan humanis dalam penanganan unjuk rasa. Rekomendasi tersebut dipresentasikan oleh Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri pada pertemuan di Jakarta, menandai langkah serius pemerintah untuk mengubah paradigma keamanan menjadi lebih bersahabat dengan masyarakat.
Dalam penjelasannya, Dofiri menekankan pentingnya de‑eskalasi. Polisi diminta tidak lagi memandang para pengunjuk rasa sebagai musuh, melainkan sebagai warga yang berhak menyampaikan aspirasi. Standar peralatan yang digunakan juga harus lebih humanis, menghindari penggunaan senjata berlebihan yang dapat memicu konflik.
Berikut poin utama rekomendasi KPRP:
- Pengamanan massa mengedepankan teknik de‑eskalasi dan penggunaan peralatan non‑letal yang bersahabat.
- Penyidikan kasus unjuk rasa dilengkapi dengan kamera untuk menghindari kekerasan atau penyiksaan serta meningkatkan akuntabilitas.
- Digitalisasi manajemen penyidikan, sehingga pelapor dapat memantau progres laporan secara online.
- Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipindahkan ke platform daring, mengurangi antrean dan potensi pungutan liar.
Rekomendasi penggunaan kamera dalam proses penyidikan diharapkan menjadi pencegah utama terhadap praktik kekerasan di dalam kantor polisi. Dengan rekaman video, setiap tindakan aparat dapat diawasi secara independen, meningkatkan kepercayaan publik.
Selain itu, digitalisasi layanan penyidikan dan administrasi kepolisian memberikan manfaat ganda. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari‑hari untuk mendapatkan informasi mengenai status kasus mereka. Sistem daring yang transparan memungkinkan warga mengecek perkembangan kasus secara real‑time, sekaligus meminimalisir ruang gerak korupsi.
Pemerintah menanggapi rekomendasi tersebut dengan serius. Pada 5 Mei 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan akhir KPRP yang diserahkan oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan anggota KPRP, menegaskan bahwa rekomendasi ini bersifat substansial dan dapat mendorong perubahan besar, termasuk potensi revisi Undang‑Undang Kepolisian.
Langkah reformasi ini muncul bersamaan dengan rencana aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 7 Mei 2025 di depan Gedung DPR dan Patung Kuda di Jakarta. Meskipun data detail tentang demonstrasi tersebut terbatas, kehadiran agenda demo menegaskan urgensi penyesuaian kebijakan kepolisian dalam menghadapi aksi massa yang semakin terorganisir.
Dalam konteks politik nasional, perubahan kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya menyeimbangkan keamanan dan kebebasan berpendapat, dua pilar konstitusi yang kerap berada dalam ketegangan. Dengan menempatkan unsur humanis di lini depan, Polri diharapkan dapat meredam potensi konflik, sekaligus memperkuat legitimasi institusinya di mata publik.
Para pengamat menilai bahwa penerapan kamera penyidikan serta layanan daring tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga dapat menjadi model bagi institusi keamanan lain di wilayah Asia Tenggara. Implementasi teknologi ini diharapkan dapat diikuti dengan pelatihan intensif bagi aparat, memastikan penggunaan yang tepat dan etis.
Secara keseluruhan, rekomendasi KPRP menandai titik balik dalam cara Polri mengelola unjuk rasa. Dari pendekatan yang sebelumnya cenderung represif, kini beralih ke strategi yang lebih mengutamakan dialog, akuntabilitas, dan layanan publik yang efisien. Jika dilaksanakan secara konsisten, reformasi ini berpotensi menurunkan tingkat kekerasan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.











