Ekonomi

BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: Langkah Pemulihan dan Jaminan Keamanan Nasabah

×

BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: Langkah Pemulihan dan Jaminan Keamanan Nasabah

Share this article
BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: Langkah Pemulihan dan Jaminan Keamanan Nasabah
BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: Langkah Pemulihan dan Jaminan Keamanan Nasabah

GemaWarta – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengonfirmasi bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tidak terdampak oleh kasus dugaan penggelapan dana gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang mencapai sekitar Rp28 miliar. Pernyataan resmi disampaikan dalam konferensi pers daring yang dipimpin oleh Direktur Network & Retail Funding, Rian Eriana Kaslan, serta Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang.

Menurut penjelasan Rian, transaksi yang terkait dengan kasus tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional BNI. “Kami memastikan setiap transaksi resmi BNI melalui mekanisme terdokumentasi, termonitor, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa BNI terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat untuk menghindari penawaran investasi di luar kanal resmi bank.

🔖 Baca juga:
BNI Aek Nabara Janjikan Pengembalian Rp28 Miliar, Gereja Paroki Tunggu Realisasi dalam Seminggu

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika seorang mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (inisial AH), menawarkan produk investasi yang disebut “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BNI. Andi menjanjikan bunga hingga 8% per tahun, jauh di atas tingkat bunga deposito bank pada saat itu yang berkisar 3,7% per tahun.

Investigasi polisi, dipimpin oleh Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, mengungkap bahwa Andi memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta menyalurkan dana ke rekening pribadi, istri, dan perusahaan miliknya. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, dan laporan resmi diajukan pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026.

BNI menyatakan telah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat hukum. Munadi Herlambang mengumumkan bahwa BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar pada tahap awal, dan berkomitmen menyelesaikan sisa pengembalian dalam minggu berikutnya. “Proses pengembalian akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak, menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

  • 2019: Penawaran investasi palsu kepada Paroki Aek Nabara.
  • Februari 2026: Penemuan fraud melalui audit internal BNI.
  • 26 Februari 2026: Laporan polisi diajukan.
  • April 2026: Penetapan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka.
  • 19 April 2026: Pengembalian dana awal Rp7 miliar dan pernyataan resmi BNI.

Selain mengembalikan dana, BNI menegaskan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman. “Tidak ada dampak pada dana nasabah kami. Semua transaksi resmi tetap berada dalam kontrol sistem yang terintegrasi,” kata Rian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis dan mengedukasi mereka agar selalu bertransaksi melalui kanal resmi BNI.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan kolaborasi antara lembaga keuangan serta aparat penegak hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI untuk mempercepat penyelesaian kasus, sementara BNI berkomitmen memantau proses hingga tuntas.

Dengan langkah-langkah pemulihan dana yang terstruktur dan penegasan keamanan produk resmi, BNI berusaha memulihkan kepercayaan publik serta melindungi nasabah dari praktik penipuan serupa di masa depan.

Kasus penggelapan dana gereja ini menjadi contoh nyata risiko penipuan keuangan yang dapat terjadi di luar mekanisme resmi perbankan. Upaya BNI dalam mengembalikan dana, memperkuat sistem internal, dan meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat menjadi model bagi institusi keuangan lain dalam menghadapi tantangan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *