GemaWarta – 20 April 2026 | Bank Negara Indonesia (BNI) resmi mengumumkan komitmen mengembalikan seluruh dana gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang digelapkan oleh oknum pegawai. Pengembalian tahap awal sebesar Rp7 miliar telah dicairkan, sementara sisa dana dijanjikan akan selesai dalam waktu satu minggu ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, pada konferensi pers virtual pada Minggu, 19 April 2026. Munadi menegaskan bahwa kasus penggelapan terungkap melalui pengawasan internal BNI pada Februari 2026 dan merupakan tindakan individu di luar prosedur resmi perbankan. “Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional kami,” ujar Munadi.
Kasus bermula pada 2019 ketika Kepala Kas KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas standar pasar. Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara menempatkan dana secara bertahap hingga mencapai 28 bilyet deposito senilai total Rp28 miliar. Pada Desember 2025, bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan dana, namun transaksi tidak dapat diproses hingga Februari 2026. Penundaan ini memicu laporan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.
Setelah penyelidikan Polda Sumut, Andi Hakim melarikan diri ke Australia sebelum kembali dan menyerahkan diri. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan. Pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut terlibat. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menuntut BNI melakukan investigasi internal menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan dan pengendalian internal, untuk mencegah kejadian serupa.
Pengacara gereja, Bryan Roberto Mahulae, menyatakan apresiasi atas pernyataan BNI. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp28 miliar,” ujar Bryan pada 19 April 2026. Ia menambahkan bahwa pimpinan BNI Cabang Rantau Prapat telah menghubungi pihak gereja untuk pertemuan lanjutan.
BNI juga menegaskan bahwa proses pengembalian sisa dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Munadi menambahkan, mekanisme penyelesaian akan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai dengan praktik perbankan standar. Ia menyoroti bahaya bunga tinggi yang tidak wajar serta transaksi di luar mekanisme resmi.
Berikut rangkuman poin penting yang disampaikan BNI:
- Pengembalian tahap awal Rp7 miliar telah dicairkan.
- Sisa dana Rp21 miliar akan dikembalikan dalam satu minggu kerja.
- Kasus merupakan tindakan oknum di luar sistem resmi BNI.
- Produk yang dipakai bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat di OJK.
- Investigasi internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum sedang berlangsung.
Gereja Paroki Aek Nabara kini menunggu realisasi pengembalian penuh. Sementara itu, BNI menegaskan bahwa bank juga termasuk pihak yang dirugikan dalam kasus ini, mengingat reputasi dan kepercayaan nasabah terancam. Komitmen bank untuk patuh pada regulasi sejak 1946 dan tanggung jawab sosial menjadi sorotan utama.
Kasus ini menambah catatan penting mengenai pentingnya pengawasan internal di sektor perbankan serta perlunya edukasi nasabah terhadap produk keuangan yang sah. Pemerintah dan regulator diharapkan meningkatkan mekanisme pengawasan untuk menghindari skema serupa di masa mendatang.
Dengan langkah-langkah remedial yang diambil BNI, diharapkan kepercayaan masyarakat, khususnya komunitas gereja di Sumatera Utara, dapat pulih kembali. Gereja Paroki Aek Nabara menantikan penyelesaian final dalam minggu ini, sekaligus berharap pelajaran ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya.











