HUKUM

Algoritma Media Sosial Tak Boleh Kebal Hukum: Pakar UNM Peringatkan Bahaya dan Tuntut Tanggung Jawab

×

Algoritma Media Sosial Tak Boleh Kebal Hukum: Pakar UNM Peringatkan Bahaya dan Tuntut Tanggung Jawab

Share this article
Algoritma Media Sosial Tak Boleh Kebal Hukum: Pakar UNM Peringatkan Bahaya dan Tuntut Tanggung Jawab
Algoritma Media Sosial Tak Boleh Kebal Hukum: Pakar UNM Peringatkan Bahaya dan Tuntut Tanggung Jawab

GemaWarta – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Profesor Harris Arthur Hedar, Guru Besar Universitas Negeri Makassar, menegaskan bahwa algoritma media sosial tidak boleh berada dalam zona impunitas hukum. Dalam sebuah konferensi pers, ia menyoroti dampak algoritma terhadap pola konsumsi informasi masyarakat Indonesia serta konsekuensi hukum yang belum terjawab.

Menurut Prof. Hedar, pergeseran dari kurasi tradisional oleh redaktur dan editor menuju penentuan konten oleh algoritma menimbulkan tantangan fundamental. “Teknologi tidak pernah netral; setiap desain membawa misi, nilai, dan konsekuensi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa algoritma harus diperlakukan seperti produk lain yang dapat menimbulkan kerugian massal jika cacat.

🔖 Baca juga:
Tegang! Eksekusi Rumah Dinas TNI di Hankam Slipi Memanas, Warga Dapat Perpanjangan Waktu hingga April 2026

Beberapa hambatan hukum yang diidentifikasi meliputi:

  • Kausalitas hukum: Sulit membuktikan bahwa suatu algoritma secara langsung menyebabkan tindakan kekerasan atau bunuh diri. Perusahaan sering mengalihkan tanggung jawab pada kebebasan pilih korban sebagai “intervening cause”.
  • Status subjek hukum: Algoritma bukan badan hukum maupun manusia, sehingga sulit dijadikan tergugat dalam gugatan perdata. Tanpa kerangka yuridis yang mengkategorikan algoritma sebagai produk cacat, korban hanya dapat mengeluh tanpa jalur restitutif.
  • Yurisdiksi: Pengembang algoritma kebanyakan beroperasi di luar negeri, membuat penegakan hukum nasional menjadi hampir mustahil. Kebijakan seperti Section 230 di Amerika Serikat memperkuat perlindungan platform sebagai “penyedia jasa” bukan penerbit konten.

Untuk mengatasi ketiga kendala tersebut, Prof. Hedar mengusulkan dua langkah utama. Pertama, memperluas konsep kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata. Jika sebuah platform mengetahui, atau seharusnya mengetahui, bahwa desain algoritmanya dapat memicu polarisasi ekstrem atau memicu perilaku berbahaya, namun tetap mengutamakan engagement demi profit, maka perusahaan dapat dianggap lalai secara serius.

Kedua, merekonseptualisasi algoritma sebagai “produk” dalam ranah product liability. Meskipun tidak berwujud fisik, algoritma merupakan komoditas dalam ekonomi perhatian, dijual dalam bentuk data dan waktu pengguna. Dengan menganggapnya sebagai produk yang memiliki “design defect”, korban dapat mengajukan gugatan class action terhadap korporasi yang mengembangkan atau mengoperasikan platform.

🔖 Baca juga:
Papipul, Pengusaha Muda Viral yang Kini Jadi Sorotan Nasional

Prof. Hedar mencontohkan analogi dengan industri rokok, kosmetik, atau makanan ultra-proses yang dapat digugat bila menimbulkan bahaya. “Jika rokok menyebabkan kanker, kita menuntut produsen rokok. Begitu pula algoritma yang secara sistematis menurunkan kemampuan rasional pengguna, seharusnya ada entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Ia menambahkan bahwa regulasi harus menyesuaikan dengan realitas digital. Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi mekanisme serupa dengan kebijakan perlindungan konsumen digital, memperkuat peran regulator dalam mengawasi desain algoritma, serta menyediakan jalur litigasi yang memadai bagi korban.

Para pengamat hukum menilai usulan Prof. Hedar membuka ruang penting bagi reformasi hukum siber. Mereka menekankan perlunya kolaborasi antara akademisi, pembuat kebijakan, dan industri teknologi untuk merumuskan standar desain yang etis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

🔖 Baca juga:
Megawati Tekankan Ideologi Bung Karno, Antikorupsi, dan Kebijakan Antisipatif PDIP di Tengah Ketegangan Global

Dalam konteks nasional, langkah-langkah tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menuntut platform digital mematuhi peraturan lokal serta melindungi pengguna. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas mengenai tanggung jawab algoritma, upaya tersebut dapat berakhir pada retorika semata.

Kesimpulannya, Prof. Harris Arthur Hedar memperingatkan bahwa membiarkan algoritma media sosial kebal hukum akan memperparah risiko sosial, termasuk penyebaran konten berbahaya, radikalisasi, dan dampak psikologis pada kelompok rentan. Ia menyerukan tindakan legislatif yang mengakui algoritma sebagai produk berpotensi berbahaya, sehingga korban dapat memperoleh keadilan melalui mekanisme class action dan pertanggungjawaban korporasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *