BERITA

Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pemerintah Berdalih dengan Mekanisme Pasar

×

Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pemerintah Berdalih dengan Mekanisme Pasar

Share this article
Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pemerintah Berdalih dengan Mekanisme Pasar
Kenaikan Harga Pertamax dan Pertamax Green, Pemerintah Berdalih dengan Mekanisme Pasar

GemaWarta – 11 Juni 2026 | Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green. Harga Pertamax (RON 92) kini menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter, sedangkan harga Pertamax Green 95 (RON 95) naik menjadi Rp 17.000 per liter dari sebelumnya Rp 12.900 per liter.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan, kenaikan harga Pertamax dilakukan sesuai mekanisme pasar. Kenaikan itu seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia. Dony menjelaskan, Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang memang penetapan harganya mengikuti kondisi pasar, berbeda dengan BBM subsidi yang ditanggung pemerintah.

🔖 Baca juga:
Waskita Karya Rampungkan Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Siap Diluncurkan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax. Saat ditanya soal apakah kenaikan Pertamax ini melanggar hak masyarakat, Pigai mengaku belum mengetahui informasi adanya kenaikan BBM tersebut. "Saya juga enggak tahu," ucap Pigai di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2026.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Bundaran Tank, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 10 Juni 2026. Demonstrasi yang berlangsung sekitar lima jam itu dimulai pukul 16.00 Wita hingga 21.00 Wita dan sempat diwarnai pembakaran ban bekas di tengah jalan.

🔖 Baca juga:
Cuaca Indonesia Hari Ini: Hujan Guyur Kota Besar, Warga Diminta Waspada

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa sampai saat ini, pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi. "Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu 10 Juni 2026.

Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah.

🔖 Baca juga:
Kalender Mei 2026: Semua Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Weton Jawa dalam Satu Panduan Lengkap

Dalam kesimpulan, kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green ini merupakan keputusan pemerintah yang didasarkan pada mekanisme pasar. Meskipun demikian, keputusan ini masih menuai protes dari masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak dari keputusan ini terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *