GemaWarta – 21 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah memperluas kriteria kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari dua zona menjadi empat zona untuk mempermudah akses rumah subsidi. Kebijakan baru ini diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan kriteria ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan standar hidup masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah. Melalui perluasan zona ini, batas maksimal pendapatan bulanan masyarakat yang masuk kategori MBR dinaikkan agar jangkauan penerima insentif lebih luas.
Langkah perluasan kriteria ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat masih tingginya angka kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan, berdasarkan hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) terbaru, terdapat 9,64 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri di tahun 2025.
Menindaklanjuti perluasan kriteria MBR tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung menyiapkan program insentif berupa legalitas tanah gratis yang akan dieksekusi dalam waktu dekat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid meminta kriteria penerima program sertifikasi tanah gratis bagi MBR disusun secara ketat dan jelas.
Nusron memastikan hal ini usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mendapat mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi gratis bagi rumah milik MBR pada tahun ini dan tahun depan.
Program tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Nusron meminta agar proses verifikasi calon penerima dilakukan secara hati-hati untuk mencegah penyalahgunaan program sekaligus menghindari persoalan hukum yang dapat menjerat petugas di lapangan.
Terlebih, situasi global berdampak pada banyak sektor, termasuk ekonomi dan keamanan pangan nasional. Oleh karena itu, perluasan kriteria MBR dan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program swasembada pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kesimpulan, perluasan kriteria MBR dan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung program swasembada pangan nasional. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak dan meningkatkan kualitas hidup mereka.











