GemaWarta – 24 Juni 2026 | Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyambut baik kebijakan pemerintah yang membolehkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara bisa menjadi pemegang saham BEI.
Menurutnya, dengan kepemilikan saham oleh pemerintah bakal membuat BEI menjadi lembaga yang lebih modern, fleksibel, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan pasar keuangan yang semakin dinamis.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 22 angka 4a yang menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.
Ketentuan ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi BEI, transformasi kelembagaan dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menjadi bursa yang bersifat demutual dan berorientasi laba.
Perubahan ini memberikan syarat penting bahwa kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI.
Sementara itu, lembaga penyedia indeks global MSCI mempertahankan Indonesia dalam kelompok pasar berkembang (emerging market). Namun, MSCI masih memberikan catatan terkait transparansi pasar modal Indonesia, terutama mengenai keterbukaan struktur kepemilikan saham dan kualitas aliran informasi kepada investor.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bursa akan terus berkomunikasi dengan MSCI untuk memahami secara rinci berbagai catatan yang disampaikan.
Menurut dia, hal tersebut penting agar perbaikan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.
Jeffrey menilai berbagai informasi yang dibutuhkan investor pada dasarnya telah tersedia.
Namun, BEI tetap terbuka terhadap berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas informasi bagi investor global.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan regulator bersama BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus melanjutkan reformasi pasar modal guna meningkatkan integritas dan daya saing pasar Indonesia.
Hasan menjelaskan sejumlah upaya yang telah dilakukan, antara lain penguatan keterbukaan informasi, peningkatan pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), perbaikan kualitas pelaporan emiten, serta penguatan pengawasan transaksi pasar.
OJK akan terus melanjutkan reformasi pasar modal guna meningkatkan integritas, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bursa akan terus berkomunikasi dengan MSCI untuk memahami secara rinci berbagai catatan yang disampaikan.
Menurut dia, hal tersebut penting agar perbaikan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.
Jeffrey menilai berbagai informasi yang dibutuhkan investor pada dasarnya telah tersedia.
Namun, BEI tetap terbuka terhadap berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas informasi bagi investor global.
Kesimpulan dari kebijakan ini adalah bahwa pemerintah membuka peluang bagi Kemenkeu, BI, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI, yang diharapkan dapat meningkatkan integritas dan daya saing pasar modal Indonesia.









