Ekonomi

DJP Perluas Pemungut Pajak Digital dan Waspadai Penipuan Restitusi Pajak

×

DJP Perluas Pemungut Pajak Digital dan Waspadai Penipuan Restitusi Pajak

Share this article
DJP Perluas Pemungut Pajak Digital dan Waspadai Penipuan Restitusi Pajak
DJP Perluas Pemungut Pajak Digital dan Waspadai Penipuan Restitusi Pajak

GemaWarta – 28 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas cakupan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

Penunjukan ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital. Sampai dengan akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 233 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun.

🔖 Baca juga:
Wajib Pajak PPS Diperiksa Ulang, APINDO Imbau Tetap Tenang

Di samping itu, DJP juga waspada terhadap potensi penipuan dalam proses restitusi pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa nilai restitusi pajak yang dicairkan pada empat bulan pertama 2026 melonjak signifikan, mencapai Rp 160 triliun. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya praktik kongkalikong antara wajib pajak dan oknum petugas pajak.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan juga mengambil kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat dengan menetapkan PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi penerbangan domestik selama periode libur sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas nasional dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan.

🔖 Baca juga:
PPN Jalan Tol: Ancaman Kenaikan Tarif dan Beban Konsumen di Tengah Rencana Pemerintah

DJP juga mengingatkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai pajak progresif jika dilakukan sebelum masa pensiun. Namun, jika pencairan dilakukan setelah masa pensiun, maka akan dikenai PPh Final dengan tarif yang lebih rendah.

Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital juga terus meningkat, dengan total penerimaan mencapai Rp 52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. PPN PMSE tetap menjadi kontributor paling dominan dalam penerimaan tersebut.

🔖 Baca juga:
Kemenkeu Salurkan Rp494 Miliar Insentif PPh 21 DTP untuk Lima Sektor Padat Karya, Harapkan Dukung Daya Beli dan Lapangan Kerja

Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan mencegah penipuan, DJP terus berupaya memperluas cakupan pemungut pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat dan pembangunan nasional dapat terus berlanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *