GemaWarta – 10 Juli 2026 | Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, merupakan sebuah momentum penting bagi umat Islam di Indonesia. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat ukhuwah islamiyah dan memajukan kehidupan beragama di Indonesia.
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas sendiri memiliki sejarah panjang yang telah berlangsung lebih dari dua abad. Pesantren ini didirikan pada tahun 1825 oleh KH Abdussalam, seorang ulama asal Tuban yang juga merupakan komandan pleton pasukan Pangeran Diponegoro untuk wilayah Madiun hingga Jawa Timur bagian timur.
Menjelang Muktamar ke-35 NU, rumah-rumah warga di sekitar Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas mulai diburu untuk dijadikan penginapan bagi para peserta. Tarif sewa rumah selama sekitar satu pekan berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung fasilitas dan ukuran bangunan.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, akan meluncurkan kitab karyanya berjudul Ithafu Ummati Al Muqtafa jelang Muktamar ke-35 NU. Kitab ini merupakan sebuah karya ilmiah yang membahas tentang pentingnya memperkuat ukhuwah islamiyah dan memajukan kehidupan beragama di Indonesia.
Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Jombang, K.H. Abdurrozaq Sholeh, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti keputusan PBNU yang menunjuk Bahrul Ulum sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 NU. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menyambut para muktamirin dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebanyak 6.000 muktamirin dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan hadir dalam acara ini. Untuk itu, pihak panitia telah menyiapkan lahan parkir seluas dua hektare di kawasan Tambakberas Timur. Lahan ini diperkirakan mampu menampung kendaraan para peserta muktamar.
Dalam momentum ini, kita berharap bahwa Muktamar ke-35 NU dapat menjadi sarana untuk memperkuat ukhuwah islamiyah dan memajukan kehidupan beragama di Indonesia. Dengan demikian, kita dapat memperkuat kehidupan beragama di Indonesia dan memajukan kehidupan bermasyarakat.











