GemaWarta – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Bareskrim Polri kembali menyoroti kasus yang melibatkan food vlogger populer, William Anderson, lebih dikenal dengan nama Codeblu. Ia diperiksa terkait dugaan pemerasan yang menimpa perusahaan roti ternama, PT Prima Hidup Lestari dengan merek dagang Clairmont. Pemeriksaan berlangsung di kantor Bareskrim setelah laporan resmi diterima pada 2 Februari 2026.
Kejadian ini bermula ketika Codeblu mempublikasikan video ulasan negatif tentang produk kue Clairmont. Dalam ulasan tersebut, ia menuduh perusahaan tersebut menyerahkan kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan, serta mengklaim bahwa kualitas produk sangat menurun. Tuduhan itu memicu kegelisahan publik dan berdampak pada penurunan penjualan. Pihak manajemen Clairmont melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara perusahaan, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa laporan sebelumnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2024 sempat ditarik karena dianggap belum tepat. Namun, setelah melakukan verifikasi lebih lanjut, pihak mereka menemukan bukti data otentik yang direkayasa serta indikasi pemerasan, sehingga melaporkan kembali ke Bareskrim pada awal tahun ini.
Menurut Kombes Andrian Pramudianto, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Codeblu saat ini sedang dimintai keterangan. “Ya, Codeblu sedang diperiksa untuk diambil keterangannya,” ucapnya pada Selasa, 21 April 2026. Andrian menambahkan bahwa detail materi pemeriksaan belum dapat diungkapkan karena proses masih berlangsung.
Berita tersebut mengungkap bahwa Codeblu diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024, antara lain:
- Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE
- Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE
Selain tuduhan pencemaran nama baik, pihak Clairmont menilai bahwa Codeblu melakukan tindakan pemerasan dengan meminta kompensasi finansial sebagai syarat penghentian penyebaran video ulasan negatif. Menurut pemilik Clairmont, Susana, kerugian yang diderita perusahaan mencapai sekitar Rp5 miliar akibat pembatalan pesanan dan pengembalian produk yang telah dibeli.
Susana mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Codeblu untuk menanyakan alasan di balik ulasannya. Dalam pertemuan tersebut, Codeblu menyatakan penyesalan dan meminta maaf, namun pihak Clairmont memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum. Upaya mediasi yang diadakan di Polres Metro Jakarta Selatan tidak menghasilkan kesepakatan, karena Codeblu dinilai tidak memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak perusahaan.
Hingga kini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pemerasan. CNN Indonesia terus berupaya menghubungi vlogger tersebut untuk memperoleh klarifikasi.
Kasus ini menambah deretan persidangan yang melibatkan tokoh publik di ranah digital, termasuk kasus pemerasan izin tenaga kerja asing yang baru-baru ini dijatuhkan vonis penjara kepada delapan terdakwa. Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran siber menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan dunia maya yang semakin kompleks.
Pengawasan Bareskrim terhadap aktivitas online tidak hanya terbatas pada kasus Codeblu. Pada pekan yang sama, Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil membongkar jaringan phishing global yang merugikan hingga Rp350 miliar. Penangkapan dua tersangka di Kupang menunjukkan sinergi antara unit siber dan aparat tradisional dalam menanggulangi kejahatan digital.
Dengan latar belakang tersebut, penyelidikan terhadap Codeblu diperkirakan akan menelusuri jejak komunikasi daring, termasuk pesan di media sosial dan bukti elektronik lainnya. Hasil penyidikan nanti akan menentukan apakah Codeblu akan dikenai sanksi pidana, denda, atau ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini juga mengingatkan para konten kreator bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum. Penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan konsekuensi berat, baik bagi pihak yang menjadi sasaran maupun bagi pembuat konten itu sendiri.
Sejauh ini, proses hukum masih berjalan dan publik menunggu perkembangan selanjutnya. Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara objektif, dengan harapan dapat menegakkan keadilan serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha di era digital.











