GemaWarta – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) resmi menyelesaikan proses pengembalian dana gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28,257,360,600. Dana yang sempat digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kini telah kembali sepenuhnya kepada Credit Union Paroki (CU‑PAN). Pengembalian dana ini menjadi sorotan utama setelah berbulan‑bulan menimbulkan keresahan di kalangan umat Katolik dan masyarakat umum.
Suster Natalia Situmorang, bendahara CU‑PAN, menegaskan rasa syukurnya atas selesainya proses Pengembalian Dana. “Kami dapat tersenyum kembali karena dana yang menjadi sumber pendidikan dan kebutuhan pokok jemaat kini kembali di tangan kami,” ujar Suster Natalia dalam konferensi pers yang digelar di Grha BNI, Jakarta. Ia juga menyampaikan terima kasih khusus kepada Pak Prabowo, yang menurutnya telah memberikan dorongan moral dan dukungan politik yang mempercepat penyelesaian kasus.
Kasus penggelapan dana gereja pertama kali terungkap pada awal Februari 2026 lewat hasil audit internal BNI. Andi Hakim Febriansyah diduga memanfaatkan produk investasi fiktif di luar sistem resmi bank, sehingga dana sebesar Rp28,257,360,600 tidak tercatat dalam laporan keuangan BNI. Penyelidikan kepolisian segera dilakukan, dan Andi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Setelah proses hukum berjalan, BNI mengumumkan telah mengembalikan Rp7 miliar pada awal April 2026. Pada 22 April, bank melunasi sisa Rp21,257,360,600, sehingga total Pengembalian Dana mencapai nilai penuh. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh umat Katolik di Indonesia, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara, serta menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tindakan individu yang berada di luar prosedur bank.
Berbagai pihak turut memberikan komentar positif. Tokoh gereja menilai langkah BNI sebagai upaya pemulihan kepercayaan, sementara pemerintah daerah menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana keuangan lembaga keagamaan. Pak Prabowo, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyatakan dukungan penuh kepada gereja dan menekankan pentingnya kerja sama antara institusi keuangan dan organisasi keagamaan untuk mencegah kejadian serupa.
Pengembalian dana tidak hanya mengembalikan aset material, tetapi juga memulihkan rasa aman dan kepercayaan umat Katolik yang selama ini mengandalkan dana tersebut untuk program pendidikan, pelayanan sosial, dan pemeliharaan bangunan gereja. Suster Natalia menambahkan, “Dana ini akan segera dialokasikan kembali untuk beasiswa siswa, renovasi gereja, serta program kesehatan bagi warga sekitar. Kami berkomitmen menjadikan pelajaran ini sebagai momentum untuk meningkatkan tata kelola keuangan internal kami.”
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga keuangan dan organisasi keagamaan di Indonesia akan pentingnya kontrol internal yang ketat. BNI berjanji akan memperkuat sistem audit serta meningkatkan pelatihan bagi pegawai di tingkat cabang, khususnya di wilayah Sumatera Utara, untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang.
Dengan selesainya Pengembalian Dana, BNI berharap reputasinya dapat pulih dan kepercayaan publik tetap terjaga. Sementara itu, Suster Natalia menutup pernyataannya dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang, dan mengajak seluruh jemaat untuk terus berdoa bagi para korban serta memupuk semangat kebersamaan dalam membangun masa depan yang lebih baik.











