BERITA

Kartu Tanda Penduduk Elektronik: Syarat, Cara Ganti Foto, dan Cetak Ulang Online

×

Kartu Tanda Penduduk Elektronik: Syarat, Cara Ganti Foto, dan Cetak Ulang Online

Share this article
Kartu Tanda Penduduk Elektronik: Syarat, Cara Ganti Foto, dan Cetak Ulang Online
Kartu Tanda Penduduk Elektronik: Syarat, Cara Ganti Foto, dan Cetak Ulang Online

GemaWarta – 21 Juli 2026 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Namun, bagaimana jika foto pada KTP-el sudah tidak lagi sesuai dengan penampilan terkini? Apakah foto e-KTP bisa diganti? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pas foto pada e-KTP bisa dan diperbolehkan untuk diganti, tetapi dengan syarat dan prosedur tertentu.

Permohonan penggantian foto e-KTP harus memenuhi kriteria dan kualifikasi persyaratan resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Penggantian foto identitas hanya disetujui apabila penduduk mengalami kondisi-kondisi khusus, seperti perubahan fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh cedera/kecelakaan serius, usai menjalani tindakan operasi medis, atau memiliki kondisi medis tertentu yang secara signifikan mengubah bentuk wajah asli.

🔖 Baca juga:
Terkuak! Status Istri Mati Dipalsukan di Adminduk untuk Perkawinan Ulang

Selain itu, perubahan penampilan fisik yang signifikan dan bersifat permanen, seperti perubahan status penampilan dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi berhijab, atau sebaliknya, juga dapat menjadi alasan untuk mengganti foto e-KTP.

Bagi masyarakat yang kehilangan atau memiliki KTP-el yang rusak, kini tidak perlu lagi khawatir harus mengantre panjang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses pengajuan cetak ulang dapat dilakukan secara daring di banyak daerah, termasuk sejumlah kabupaten dan kota.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital. Dokumen yang diperlukan berbeda antara pengajuan karena kehilangan maupun kerusakan kartu identitas. Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el, persyaratan utama meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta salinan atau foto Kartu Keluarga (KK) terbaru.

🔖 Baca juga:
Dukcapil Perkuat Pelayanan Administrasi Kependudukan di Jakarta

Sementara itu, untuk KTP-el yang rusak, pemohon wajib melampirkan foto fisik KTP lama yang rusak beserta salinan atau foto KK sebagai dokumen pendukung. Pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing.

Di beberapa daerah, tersedia layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri KTP-el hanya dalam beberapa menit. Layanan ini menjadi salah satu inovasi pemerintah untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.

Surat pengantar RT/RW masih diperlukan bagi penduduk yang akan didaftarkan ke dalam basis data kependudukan untuk pertama kali. Namun, untuk layanan lainnya, seperti cetak ulang KTP-el, surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan.

🔖 Baca juga:
IKD: Identitas Kependudukan Digital yang Memudahkan Pendaftaran Sekolah dan Pengajuan Akta Kelahiran

Dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak menimbulkan arti lain, dan tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca.

Kesimpulan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Dengan adanya syarat dan prosedur yang jelas, masyarakat dapat dengan mudah mengganti foto e-KTP atau mencetak ulang KTP-el yang hilang atau rusak. Selain itu, layanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dan efisien membuat masyarakat lebih nyaman dalam mengurus dokumen kependudukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *