GemaWarta – 22 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, atas dugaan suap miliaran rupiah. Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan pencairan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar.
Menurut informasi yang diperoleh, uang suap tersebut dibagikan kepada Mulyono, Venzo, dan Dian Jaya melalui skema invoice fiktif untuk menyamarkan dana. Mulyono menerima jatah terbesar yakni Rp800 juta, yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian rumah pribadi.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini merupakan salah satu dari 17 OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sidang perkara dugaan suap pengajuan restitusi PPN KPP Madya Banjarmasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Para saksi dicecar sejumlah pertanyaan, terkait mekanisme proses koreksi nilai restitusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK juga menyatakan bahwa kasus suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan kasus suap yang melibatkan mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dinilai sebagai kasus yang paling menonjol. KPK telah melakukan 17 kali OTT sepanjang tahun 2026, dengan mayoritas kasus menjerat kepala daerah.
Kesimpulan dari kasus ini menunjukkan bahwa KPK tetap komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan melakukan OTT dan penyidikan, KPK berharap dapat mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara ini.











