GemaWarta – 23 Juli 2026 | Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, diguncang kebakaran pada Rabu malam, 22 Juli 2026. Kebakaran tersebut melanda sebuah toko kue di kawasan Pasar Ciputat, dan api yang membesar hampir merembet ke deretan toko emas yang berada di sebelahnya.
Menurut saksi mata, api mulai membesar sekitar pukul 19.30 WIB, dan petugas pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Sebanyak 7 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api, dan proses pemadaman selesai pada pukul 20.45 WIB.
Kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik di toko kue. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Sementara itu, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi beberapa toko emas yang berada di sebelah toko kue mengalami kerusakan.
Pasar Ciputat adalah salah satu pasar tradisional yang terkenal di Tangerang Selatan, dan kejadian kebakaran ini telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat setempat.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pemerintah setempat perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan kebakaran dan melakukan pengecekan rutin terhadap instalasi listrik di pasar.
Di tempat lain, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Rancangan aturan ini berpotensi merusak ekosistem rantai pasok tembakau nasional jika tidak diimbangi pertimbangan ekonomi.
Komisi IV DPR RI menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar serta aturan turunan lainnya seperti penyeragaman warna atau bentuk kemasan dan larangan bahan tambahan, berpotensi menurunkan daya serap industri terhadap tembakau lokal Indonesia yang selama ini dikenal memiliki kualitas tinggi dengan kadar nikotin yang khas.
Komisi IV DPR RI juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-kementerian yang dinilai sering kali mengedepankan ego sektoral dalam pembuatan kebijakan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar-kementerian dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pembuatan kebijakan.











