HUKUM

UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS, THR, dan Jaminan Hak PRT Secara Humanis

×

UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS, THR, dan Jaminan Hak PRT Secara Humanis

Share this article
UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS, THR, dan Jaminan Hak PRT Secara Humanis
UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS, THR, dan Jaminan Hak PRT Secara Humanis

GemaWarta – 24 April 2026 | Parlemen Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, tepat di Hari Kartini. Keputusan ini menandai akhir penantian lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja domestik di Tanah Air. UU baru menetapkan serangkaian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, termasuk pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja rumah tangga (PRT).

Berbagai pihak menyambut baik langkah ini. Aktivis Eva Kusuma Sundari menyoroti bahwa proses legislasi yang lama menguji ketahanan rakyat, namun kini harapan muncul bagi para PRT yang selama 22 tahun hidup tanpa payung hukum yang jelas. Lita Anggaraini, koordinator jaringan nasional advokasi PRT, menekankan pentingnya regulasi turunan di tingkat daerah agar implementasi tidak terhambat.

🔖 Baca juga:
Catat! Pemberi kerja wajib beri cuti, THR, dan jaminan sosial untuk PRT

Berikut rangkuman poin penting yang termuat dalam UU PPRT:

  • Jam kerja manusiawi: PRT berhak atas jam kerja harian dan mingguan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja tertulis, serta istirahat yang memadai.
  • Cuti tahunan dan cuti melahirkan: PRT berhak mendapatkan cuti tahunan berbayar dan cuti khusus sebelum serta setelah melahirkan.
  • Upah dan THR: Majikan wajib membayar upah tepat waktu serta THR sesuai ketentuan, tanpa potongan yang merugikan.
  • Jaminan sosial: PRT harus didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan akses layanan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.
  • Akomodasi dan makanan: PRT penuh waktu berhak menerima akomodasi layak dan makanan sehat dari pemberi kerja.
  • Perjanjian kerja tertulis: Setiap hubungan kerja harus didokumentasikan dalam kontrak yang mencakup identitas, hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.
  • Perekrutan yang transparan: Rekrutmen dapat dilakukan secara langsung atau melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT), dengan persyaratan usia minimal 18 tahun, KTP elektronik, dan surat keterangan sehat.

UU PPRT juga menegaskan bahwa PRT bukan sekadar pembantu, melainkan pekerja yang memiliki hak setara dengan karyawan di sektor formal. Dengan demikian, pemberi kerja harus melaporkan keberadaan PRT kepada RT/RW setempat, memastikan pengawasan lokal.

🔖 Baca juga:
Semangat Kartini Bangkit: PLN Gelorakan 40.000 Perempuan lewat Srikandi Movement

Namun, tantangan implementasi tetap signifikan. Husaini, Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati, memperingatkan bahwa tanpa edukasi menyeluruh kepada PRT dan majikan, hak-hak yang diatur dapat tetap terabaikan. Ia menekankan perlunya dukungan anggaran pemerintah daerah untuk sosialisasi, pelatihan, serta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang selaras dengan UU PPRT.

Selanjutnya, pengawasan ketat oleh lembaga ketenagakerjaan dan dinas sosial diharapkan dapat menegakkan kepatuhan. Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pelaksanaan (PerPU) yang akan mengatur standar minimum akomodasi, pola gaji, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.

🔖 Baca juga:
Roy Suryo Gertak DPR: Tuntutan Ijazah Jokowi, Ancaman Menghilang, dan Polemik Rismon Sianipar

Secara keseluruhan, UU PPRT membuka peluang bagi pekerja rumah tangga untuk menikmati perlindungan hukum yang selaras dengan standar ketenagakerjaan internasional. Dengan kewajiban majikan membayar BPJS, THR, serta menyediakan hak istirahat dan cuti, harapannya hubungan kerja domestik menjadi lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah, serikat pekerja, dan pemberi kerja harus bersinergi untuk mengatasi hambatan implementasi, sehingga manfaat undang‑undang ini dapat dirasakan oleh seluruh PRT di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *