HUKUM

Skandal Terdakwa: Dari Korupsi Sekolah hingga Pengeroyokan Malam, Kasus Mengguncang Jambi dan NTB

×

Skandal Terdakwa: Dari Korupsi Sekolah hingga Pengeroyokan Malam, Kasus Mengguncang Jambi dan NTB

Share this article
Skandal Terdakwa: Dari Korupsi Sekolah hingga Pengeroyokan Malam, Kasus Mengguncang Jambi dan NTB
Skandal Terdakwa: Dari Korupsi Sekolah hingga Pengeroyokan Malam, Kasus Mengguncang Jambi dan NTB

GemaWarta – 24 April 2026 | Pengadilan Negeri Jambi pada 23 April 2026 menjadi saksi pertama kali sidang perdana terkait dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi SMA Negeri 6 Tanjabtim di Kecamatan Sadu. Kepala Sekolah yang diidentifikasi dengan inisial K diduga menyalahgunakan dana Alokasi Khusus Pendidikan sebesar Rp2,7 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp318 juta menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, namun terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta juga disita.

Sementara itu, pada hari yang sama, dua terdakwa lain – Muhammad Agil (alias Agil) dan JhiHan Ismail (alias Mael) – diadili atas kasus pengeroyokan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Jambi. JPU menuntut masing‑masing satu tahun penjara berdasarkan Pasal 262 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kuasa hukum mereka mengkritisi proses penyidikan, menyoroti keterlambatan visum medis dan ketidakhadiran penasihat hukum saat pemeriksaan, yang seharusnya diwajibkan mengingat ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Di Pulau Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan pada 22 April 2026 bahwa enam terdakwa yang terlibat perusakan fasilitas Polri (Mapolda NTB) selama aksi unjuk rasa Agustus 2025 terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara satu bulan 19 hari hingga tiga bulan 17 hari, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total pidana. Kerugian yang diderita Mapolda NTB diperkirakan mencapai Rp280 juta.

Kasus selanjutnya muncul dari Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dimana dua terdakwa – Dermawan (operator administrasi PPG) dan Budi Erliyanto (kepala SD) – menghadapi dakwaan pungli pada program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun anggaran 2023‑2024. JPU menuduh mereka melanggar Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang KPK, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana dapat mencapai 20 tahun penjara.

Berikut rangkuman singkat tiap kasus:

  • Korupsi SMAN 6 Sadu: Kerugian Rp318 juta; uang tunai Rp100 juta disita; dakwaan Pasal 2 dan 3 UU KPK.
  • Pengeroyokan Jambi: Tuntutan 1 tahun penjara per terdakwa; Pasal 262 ayat (1) KUHP; kejanggalan prosedural dalam visum dan pendampingan hukum.
  • Perusakan Mapolda NTB: Kerugian Rp280 juta; hukuman 1‑3 bulan penjara; Pasal 262 ayat (1) KUHP.
  • Pungli PPG Seluma: Ancaman pidana 4‑20 tahun; Pasal 12 huruf e UU KPK; Pasal 55 dan 65 KUHP.

Semua kasus tersebut menunjukkan pola pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat pendidikan, aktivis, maupun aparat keamanan. Proses persidangan yang berlangsung bersamaan di berbagai wilayah menggarisbawahi beban kerja lembaga peradilan serta pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

Para ahli hukum menilai bahwa keberanian terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi pada sidang pertama dapat menjadi strategi defensif, namun tetap memberi ruang bagi jaksa untuk memperkuat bukti pada tahap selanjutnya. Sementara itu, kritik publik terhadap prosedur penyidikan, khususnya pada kasus pengeroyokan, menuntut reformasi agar hak terdakwa terpenuhi secara penuh.

Di tengah dinamika ini, masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan proses peradilan, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penegakan hukum yang konsisten dan adil menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *