GemaWarta – 29 Juli 2026 | Baru-baru ini, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 7,7 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari dua sumber utama, yakni PT Blueray Cargo (Group) senilai Rp 525 juta serta sejumlah pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dengan total sekitar Rp 7,2 miliar. Uang dari PT Blueray Cargo (Group) diberikan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Geisz Chalifah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama dengan seorang notaris berinisial SG.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari berawal dari penetapannya sebagai tersangka pada 2017 terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian izin perkebunan kelapa sawit. Penyidikan kemudian dikembangkan pada 2018 dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK turut mengusut dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Ketiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro merupakan tanggung jawab pribadi berdasarkan fakta hukum, bukan tanggung jawab institusi. Pemprov Jawa Tengah mengklaim telah melakukan pencegahan penyimpangan melalui retret kepala daerah, keterlibatan Deputi Pencegahan KPK, MoU, pakta integritas, serta pengingat kepada bupati dan wali kota.
Anom Widiyantoro diduga menerima gratifikasi terkait proyek dan terlibat jual beli jabatan. Luthfi meminta publik menunggu keterangan resmi KPK serta menegaskan larangan titip jabatan.
Kesimpulan dari kasus-kasus gratifikasi ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih marak di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.











