BERITA

Bantuan Langsung Tunai 2026: Pemerintah Stop 4 Program, Ini 6 Bansos yang Masih Cair

×

Bantuan Langsung Tunai 2026: Pemerintah Stop 4 Program, Ini 6 Bansos yang Masih Cair

Share this article
Bantuan Langsung Tunai 2026: Pemerintah Stop 4 Program, Ini 6 Bansos yang Masih Cair
Bantuan Langsung Tunai 2026: Pemerintah Stop 4 Program, Ini 6 Bansos yang Masih Cair

GemaWarta – 31 Juli 2026 | Pemerintah melakukan penataan kembali terhadap sejumlah program bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Terdapat empat jenis bantuan sosial yang tidak lagi dilanjutkan pada 2026. Di sisi lain, enam program bantuan utama masih dipertahankan dan tetap menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Perubahan tersebut mencakup penghentian beberapa program bantuan yang sebelumnya diberikan kepada masyarakat pada 2025, sekaligus mempertahankan sejumlah program perlindungan sosial yang dinilai masih menjadi prioritas. Kebijakan mengenai Bansos 2026 menjadi perhatian masyarakat, khususnya jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini mengandalkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.

🔖 Baca juga:
Bansos 2026: Pemerintah Salurkan Insentif Rp700 Ribu untuk Kartu Prakerja, Ini Golongan yang Dilarang Menerima

Penataan program dilakukan dengan tujuan agar anggaran perlindungan sosial dapat lebih tepat sasaran, berbasis data, serta diarahkan tidak hanya untuk memberikan bantuan langsung, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terus mematangkan pendataan dan verifikasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Upaya ini dilakukan demi menjamin seluruh bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran serta benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan pembaruan data terkini dari 13 kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Koto Tangah, tercatat sebanyak 17.221 Kartu Keluarga (KK) telah masuk ke dalam sistem pendataan Perlinsos. Kelancaran proses pendaftaran di lapangan turut didukung oleh 294 agen aktif yang secara mendalam mendampingi masyarakat langsung di pemukiman warga.

🔖 Baca juga:
Menteng, Kawasan yang Dinamis: Dari Pengelolaan Sampah Hingga Pencegahan Konflik Sosial

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan namun belum mendaftar bansos, pengajuan kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bansos 2026, di antaranya: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.

Di lain pihak, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi terbuka melalui unggahan di media sosial pribadinya terkait tudingan pilih kasih soal santunan kepada anak satpam Waduk Jatiluhur dan anak maling di Bali. Ia menjelaskan bahwa ada pertimbangan matang serta strategi jangka panjang di balik angka Rp25 juta yang ia berikan kepada keluarga almarhum Sumarna.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menjalankan program bantuan sosial (bansos) 2026. Berbagai program unggulan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan disalurkan pemerintah pada 2026.

🔖 Baca juga:
Mengapa Ammar Zoni Menolak Video Call dengan Irish Bella? Ini Penjelasannya

Kesimpulan, pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan dapat melakukan pendaftaran secara praktis melalui aplikasi. Dengan demikian, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *