GemaWarta – 02 Agustus 2026 | Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa administrasi kependudukan Indonesia telah bertransformasi dari sekadar layanan pencatatan menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan digital.
Hal itu disampaikan Teguh dalam keterangan persnya, menjelang Rakornas Dukcapil 2026 dan peluncuran Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 yang akan digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, pada 3–4 Agustus 2026.
Menurutnya, Rakornas Dukcapil 2026 mengusung tema “Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Fondasi Digital Public Infrastructure dalam Mendukung Transformasi Digital Pemerintah.” Tema tersebut mencerminkan arah baru pembangunan administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi dengan berbagai layanan publik.
Teguh menjelaskan, dalam konsep Digital Public Infrastructure (DPI), identitas digital menjadi elemen utama yang memungkinkan berbagai layanan pemerintah saling terhubung secara aman, cepat, dan efisien. Oleh karena itu, penguatan kualitas data kependudukan, NIK, dan IKD menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan transformasi digital nasional.
Dirjen Dukcapil juga menyatakan bahwa pemadanan data kependudukan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui penyediaan data yang lebih mutakhir dan akurat. Data kependudukan itu sangat vital digunakan untuk pembangunan demokrasi dan Bawaslu adalah bagian yang sangat strategis dalam mengawal pembangunan demokrasi di Republik Indonesia.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meraih penghargaan Top Public Service Application for Ministry pada ajang JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan jumlah lembaga yang memanfaatkan data kependudukan meningkat dari sekitar 10 lembaga pada 2013 menjadi lebih dari 7.693 lembaga pada 2026.
Teguh menyampaikan hal tersebut saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.
Menurut Teguh, peningkatan tersebut terjadi seiring transformasi layanan administrasi kependudukan yang kini telah terintegrasi secara nasional. Ia mengatakan sistem pemanfaatan data kependudukan saat ini melayani lebih dari delapan hingga sembilan juta permintaan akses data setiap hari, dengan total penggunaan mencapai lebih dari 20 miliar hits.
Sektor kesehatan, telekomunikasi, pendidikan, bantuan sosial, perbankan, hingga penyelenggaraan demokrasi menjadi pengguna terbesar layanan data kependudukan. Selain itu, data kependudukan dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, penegakan hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada melalui kerja sama dengan berbagai lembaga.
Teguh berharap kerja sama Ditjen Dukcapil dengan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI semakin memperkuat pemanfaatan data kependudukan sekaligus tetap menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi.
KTP elektronik (KTP-el) memiliki masa berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang secara berkala. Namun, karena digunakan dalam jangka waktu yang lama, tidak sedikit KTP yang mengalami kerusakan, seperti tulisan dan foto yang memudar, kartu patah atau retak, hingga chip rusak.
Selain itu, ada pula kasus KTP hilang akibat tercecer, dicuri, atau sebab lainnya. Lantas, apakah KTP yang hilang atau rusak dapat dicetak ulang di luar kota atau di luar daerah domisili?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi memastikan masyarakat dapat mencetak ulang KTP-el di luar kota, selama tidak ada perubahan data kependudukan.
Kesimpulan, pemerintah terus berupaya memperkuat sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui transformasi digital, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan.







