GemaWarta – 09 Agustus 2026 | Belakangan ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia ramai dibicarakan karena beberapa isu strategis yang sedang mereka tangani. Salah satu isu yang paling hangat adalah mengenai pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, membantah kabar bahwa DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Kapolri. Sahroni menegaskan bahwa sampai saat ini, DPR belum menerima surpres tersebut.
Selain itu, Komisi III DPR juga membahas tentang RUU Perampasan Aset untuk pemulihan aset negara. Ahmad Sahroni mengatakan bahwa RUU ini sangat penting untuk memulihkan aset negara yang dikorupsi dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan. Ia juga menekankan bahwa integritas kepala daerah sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, juga menegaskan bahwa integritas kepala daerah merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan guna meminimalkan praktik korupsi.
Komisi Yudisial (KY) juga mengumumkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dinyatakan lolos seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan bahwa 14 calon tersebut dinyatakan lolos setelah mengikuti wawancara sebagai tahap akhir rangkaian seleksi.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu-isu strategis seperti pergantian Kapolri, RUU Perampasan Aset, dan integritas kepala daerah menjadi perhatian utama bagi Komisi III DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus memantau perkembangan isu-isu tersebut dan berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia.







