Kriminal

Debt Collector Bikin Prank Kebakaran di Semarang: Laporan Palsu, Tersangka Tertangkap, dan Ancaman Hukum

×

Debt Collector Bikin Prank Kebakaran di Semarang: Laporan Palsu, Tersangka Tertangkap, dan Ancaman Hukum

Share this article
Debt Collector Bikin Prank Kebakaran di Semarang: Laporan Palsu, Tersangka Tertangkap, dan Ancaman Hukum
Debt Collector Bikin Prank Kebakaran di Semarang: Laporan Palsu, Tersangka Tertangkap, dan Ancaman Hukum

GemaWarta – 26 April 2026 | Semarang, 25 April 2026 – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengambil langkah tegas setelah menerima laporan kebakaran palsu yang diyakini dilakukan oleh seorang debt collector. Laporan tersebut menyebutkan adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi, Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat, namun setelah dua unit mobil pemadam tiba di lokasi tidak ditemukan tanda api sama sekali.

Menurut Sekretaris Dinas Damkar, Ade Bhakti Ariawan, layanan darurat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Kami tidak dapat menoleransi tindakan yang mengganggu operasional dan menakut‑nanti masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaku tidak menunjukkan itikad baik meskipun telah diberi kesempatan untuk meminta maaf secara langsung.

🔖 Baca juga:
Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin, Ungkap Jaringan Pencucian Uang Narkoba di NTB

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan, Tantri Pradono, menjelaskan kronologi lengkap. Pada Kamis sore, 23 April 2026, sekitar pukul 17.10 WIB, sebuah pesan WhatsApp masuk ke call center Damkar dengan nomor darurat 113, mengklaim warung nasi goreng Mas Adi terbakar. Tim segera mengirim dua mobil pemadam dan 12 personel ke lokasi. Sesampainya, mereka menemukan warung dalam keadaan normal, tanpa asap atau kerusakan.

Setelah penyelidikan awal, petugas menduga pelapor adalah seorang debt collector yang menagih utang pinjaman online (pinjol). Nama yang teridentifikasi adalah Bonefentura Soa, alias Fenan, berusia 29 tahun. Fenan awalnya mengaku berada di Surabaya, namun pelacakan nomor seluler menunjukkan keberadaannya di Sleman, Yogyakarta. Nomor yang dipakai kini sudah tidak aktif.

Pada sore hari yang sama, Fenan beserta dua mobil dan sejumlah rekannya datang ke Markas Besar (Mako) Damkar Semarang. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ade Bhakti dan Tantri Pradono, Fenan menyampaikan permintaan maaf resmi kepada tim Damkar dan pemilik warung. “Saya sangat menyesal telah menimbulkan ketakutan dan mengganggu layanan publik,” kata Fenan.

Walaupun telah meminta maaf, pihak Damkar tetap melanjutkan proses hukum. Laporan palsu tersebut kini telah diserahkan kepada Polrestabes Semarang dengan ancaman pemidanaan berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemberian laporan palsu kepada aparat.

🔖 Baca juga:
Laporan Keluarga Bayi Pecah Rekam: Polisi Sumbar Siapkan Klarifikasi Lisan

Kasus ini bukan kali pertama debt collector melakukan aksi serupa di Semarang. Pada tahun 2024, insiden serupa terjadi namun pelaku pada saat itu bersedia datang langsung dan meminta maaf, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai. Perbedaan sikap antara dua kejadian menegaskan pentingnya respons tegas dari institusi publik.

Berikut rangkuman tindakan yang diambil oleh Dinas Damkar Semarang:

  • Pengiriman dua unit mobil pemadam dan 12 personel ke lokasi laporan kebakaran.
  • Pemeriksaan lapangan yang mengonfirmasi tidak adanya kebakaran.
  • Identifikasi pelapor sebagai debt collector bernama Bonefentura Soa.
  • Pertemuan resmi di Mako Damkar untuk meminta maaf.
  • Pelaporan ke Polrestabes Semarang dan ancaman Pasal 220 KUHP.

Penggunaan layanan darurat untuk menakut‑nanti pemilik usaha jelas melanggar etika dan hukum. Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa setiap laporan palsu akan diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan darurat.

Kasus ini juga menyoroti praktek penagihan utang online yang sering kali melibatkan taktik intimidasi. Pihak berwenang diharapkan memperketat regulasi terhadap platform pinjaman online serta menindak tegas pihak yang menyalahgunakan haknya.

🔖 Baca juga:
Gubernur DKI Pramono Anung Angkat Suara, Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polres Metro

Dengan keputusan hukum yang sedang berjalan, diharapkan pelaku lain yang mempertimbangkan aksi serupa akan berpikir dua kali. Dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari prank semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk denda, penjara, dan pencabutan izin usaha.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan publik dan integritas layanan darurat, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya laporan palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *