GemaWarta – 12 Agustus 2026 | Pengadilan Suriah baru-baru ini menjatuhkan vonis mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad. Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penculikan, yang dilakukan selama 14 tahun perang saudara di Suriah.
Keputusan ini diambil setelah oposisi menguasai Damaskus pada Desember 2024, menandai akhir dari rezim otoriter yang telah berkuasa selama puluhan tahun. Bashar Al-Assad dan saudaranya, Maher Al-Assad, melarikan diri ke Rusia setelah dilengserkan dan kini tinggal di sana dengan status pengungsi.
Pengadilan Suriah juga menjatuhkan hukuman mati kepada delapan tokoh lainnya, termasuk Atef Najib, sepupu Al-Assad yang terlibat dalam penyiksaan terhadap 15 anak laki-laki yang membuat grafiti anti-Al-Assad di dinding pada 2011.
Vonis mati ini memiliki dampak simbolis yang kuat, menegaskan bahwa pengadilan tidak lagi memberi ruang impunitas bagi mantan penguasa yang terbukti membantai rakyatnya sendiri. Namun, dengan Al-Assad yang kini berada di Rusia, vonis ini mungkin tidak akan pernah dilaksanakan.
Pengadilan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Suriah akan memulihkan keadilan dan hak-hak sipil bagi ratusan ribu korban kekerasan negara. Langkah ini diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan pemerintah yang baru.
Vonis mati ini juga menandai titik balik bersejarah dalam upaya penegakan keadilan transisi di Suriah. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu menyembuhkan perpecahan di negara tersebut dan memulai era baru dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.











