Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin, Ungkap Jaringan Pencucian Uang Narkoba di NTB

×

Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin, Ungkap Jaringan Pencucian Uang Narkoba di NTB

Share this article
Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin, Ungkap Jaringan Pencucian Uang Narkoba di NTB
Bareskrim Polri Tangkap Istri dan Anak Ko Erwin, Ungkap Jaringan Pencucian Uang Narkoba di NTB

GemaWarta – 26 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Bareskrim Polri berhasil menangkap istri serta dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar, yang lebih dikenal dengan sebutan Ko Erwin. Penangkapan ini menjadi bagian penting dari rangkaian operasi yang menargetkan pencucian uang hasil peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat.

Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, bersama kedua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, dibawa ke markas Bareskrim pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Ketiganya tiba dengan mobil polisi; Virda turun lebih dulu mengenakan kaus abu-abu, sementara Hadi dan Christina memakai jaket hitam serta masker putih. Seluruh mereka masuk ke gedung dengan tangan terborgol dan menunduk menghindari sorotan media.

🔖 Baca juga:
Skandal Keuangan: Zarof Ricar Diduga Titip Rp 11 Miliar dan Emas ke Agung Winarno, Terhubung dengan Jaringan Pencucian Uang ‘The Doctor’

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan jaringan Ko Erwin. “Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ujar Eko pada Kamis, 23 April 2026.

Kasus Ko Erwin sendiri telah mencuat sejak Februari 2026, ketika ia ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan tersebut membuka jalur penyelidikan yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kedua pejabat itu diduga menerima setoran dari Ko Erwin sebagai imbalan tidak mengintervensi peredaran sabu di wilayah Bima.

Operasi pencarian aset yang dilakukan bersamaan dengan penangkapan istri dan anak Ko Erwin berhasil menyita sejumlah properti dan kendaraan. Barang bukti meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen-dokumen keuangan yang diperkirakan menjadi sarana pencucian uang. Brigjen Eko menegaskan, penyitaan ini akan dipublikasikan secara lengkap setelah proses verifikasi selesai.

🔖 Baca juga:
Codeblu Diperiksa Bareskrim: Dugaan Pemerasan Clairmont Picu Kerugian Milyaran Rupiah

Selain Virda, Hadi, dan Christina, Bareskrim juga menahan Andre, yang dikenal dengan alias The Doctor. Andre merupakan pemasok utama sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima. Dalam dua transaksi pada Januari 2026, Andre menyuplai total 5 kilogram sabu senilai sekitar Rp 800 juta. Penangkapan Andre menambah bukti kuat bahwa jaringan Ko Erwin tidak hanya beroperasi di tingkat lokal, melainkan memiliki alur distribusi yang terstruktur.

Strategi Bareskrim Polri kini beralih ke pendekatan TPPU, yang tidak hanya menghukum pelaku narkotika, tetapi juga memiskinkan mereka dengan menumpas sumber keuangan. “Penanganan kasus narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” terang Brigjen Eko dalam konferensi pers di Jakarta.

Penangkapan istri dan anak Ko Erwin dilaporkan terjadi di dua lokasi, yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB. Operasi dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, yang mengoordinasikan unit Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim. Seluruh proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan, dan ketiga tersangka tidak memberikan pernyataan selama proses pemeriksaan awal.

🔖 Baca juga:
Ayu Aulia Ungkap Sepupunya Rugi Rp 50 Juta Akibat Penipuan Lisa Mariana: Fakta Lengkap

Kasus ini menegaskan kembali komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika yang semakin kompleks. Dengan menargetkan tidak hanya pelaku utama, tetapi juga anggota keluarga yang berpotensi menjadi perantara keuangan, Bareskrim Polri berharap dapat memutus aliran uang gelap yang menjadi nyawa bagi perdagangan narkoba di Indonesia.

Ke depan, pihak berwenang akan melanjutkan proses penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke pengadilan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan demi menegakkan hukum yang adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *