Kriminal

TPPU Digunakan Polri: Ko Erwin dan Keluarga Diburu, Aset Besar Disita!

×

TPPU Digunakan Polri: Ko Erwin dan Keluarga Diburu, Aset Besar Disita!

Share this article
TPPU Digunakan Polri: Ko Erwin dan Keluarga Diburu, Aset Besar Disita!
TPPU Digunakan Polri: Ko Erwin dan Keluarga Diburu, Aset Besar Disita!

GemaWarta – 27 April 2026 | Polri kembali menegaskan komitmen penegakan hukum dengan mengoptimalkan TPPU dalam memerangi jaringan narkotika. Kasus paling menonjol akhir-akhir ini adalah penangkapan bandar narkoba Erwin Iskandar, lebih dikenal sebagai Ko Erwin, beserta anggota keluarganya. Upaya memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset berjumlah miliaran rupiah menjadi strategi utama, menandai perubahan paradigma penanganan narkotika di Indonesia.

Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pendekatan TPPU kini menjadi fokus utama. “Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, pada Jumat, 24 April 2026. Menurutnya, menyita harta kekayaan yang didapat dari perdagangan narkotika dapat memutus alur keuangan gelap yang menjadi tulang punggung jaringan kriminal.

🔖 Baca juga:
Polisi Tangkap 5 Pelaku Begal Petugas Damkar di Gambir, Empat Lain Masih DPO

Sejak penyelidikan dimulai, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menyita beragam aset yang terkait dengan Ko Erwin. Aset-aset tersebut meliputi:

  • Beberapa rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang
  • Ruko strategis yang berlokasi di kawasan bisnis utama
  • Gudang penyimpanan yang dipergunakan untuk menyimpan narkotika dan barang curian
  • Beberapa unit mobil mewah, termasuk SUV bermerk internasional
  • Dokumen kepemilikan properti, rekening bank, serta sertifikat saham perusahaan tambang

Pengamanan aset tersebut dilakukan secara bertahap, dan total nilai penyitaan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Eko menambahkan bahwa laporan lengkap mengenai nilai total penyitaan akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai, namun ia menegaskan bahwa angka tersebut akan “mengejutkan publik”.

🔖 Baca juga:
Skandal Keuangan: Zarof Ricar Diduga Titip Rp 11 Miliar dan Emas ke Agung Winarno, Terhubung dengan Jaringan Pencucian Uang ‘The Doctor’

Penangkapan tidak hanya menargetkan Ko Erwin, melainkan juga melibatkan istri dan dua anaknya. Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia ditangkap pada Kamis, 23 April 2026, setelah diterbangkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta. Ketiganya tiba di Bandara Soekarno‑Hatta pukul 16.25 WIB, kemudian dibawa ke Bareskrim menggunakan mobil minibus dengan tangan terborgol. Sesampainya di gedung, mereka langsung digiring ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan awal.

Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba, yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, melakukan penangkapan tersebut. Menurut pernyataan resmi, proses penahanan akan dilanjutkan setelah perkara digelar dan unsur pidana dinyatakan terpenuhi. Seluruh proses ini menunjukkan koordinasi lintas satuan yang kuat, serta pemanfaatan TPPU sebagai alat strategis untuk menjerat tidak hanya pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukung yang mengelola hasil keuangan gelap.

🔖 Baca juga:
Tragedi Pengeroyokan Dangdut di Pati: Remaja 18 Tahun Bahu Patah, Dua Pelaku Masih Buron

Kasus Ko Erwin menjadi contoh nyata bahwa pendekatan finansial dapat menjadi senjata ampuh dalam memberantas narkotika. Dengan menyita harta kekayaan, Polri berupaya menutup sumber daya finansial yang memungkinkan jaringan narkoba terus beroperasi. Penggunaan TPPU diharapkan menjadi pola bagi penanganan kasus serupa ke depannya, mengingat besarnya dampak sosial‑ekonomi yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika. Upaya ini diharapkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi jaringan kriminal lainnya.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, publik dapat menantikan hasil akhir yang mencakup total nilai penyitaan, serta putusan hukum bagi Ko Erwin dan anggota keluarganya. Langkah-langkah ini menegaskan tekad Polri untuk memutus rantai peredaran narkotika melalui strategi keuangan yang terintegrasi, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi para bandar narkoba di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *