GemaWarta – 15 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 pada tanggal 13 April 2026 yang menandai perombakan besar-besaran pada jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Di antara 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami rotasi, Sumurung Pandapotan Simaremare resmi ditunjuk menggantikan Riyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penunjukan ini menjadi sorotan publik karena Simaremare dikenal sebagai sosok yang menekankan disiplin kerja dan penerapan kode etik profesi jaksa secara konsisten.
Sumurung Pandapotan Simaremare, lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo pada tahun 1998, memulai kariernya sebagai jaksa honorer di Kejaksaan Negeri Gorontalo. Selama lebih dari dua dekade, ia menapaki jenjang karier melalui berbagai posisi kunci, termasuk sebagai Jaksa Penuntut Umum di beberapa wilayah, Kepala Biro Penyidikan, hingga Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Pengalaman luasnya dalam penanganan kasus korupsi, narkotika, dan kejahatan lintas daerah memberikan landasan kuat bagi reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas.
Berikut rangkaian perjalanan karier Sumurung Pandapotan Simaremare yang menonjol:
- 1998-2004: Jaksa Honorer, Kejaksaan Negeri Gorontalo.
- 2005-2010: Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kaimana, fokus pada kasus perdagangan manusia.
- 2011-2015: Kepala Biro Penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, memimpin operasi anti-korupsi berskala provinsi.
- 2016-2020: Direktur Penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, memperkenalkan sistem monitoring internal berbasis teknologi informasi.
- 2021-2025: Kepala Divisi Etik dan Disiplin, Kejaksaan Agung, mengembangkan pedoman kode etik baru yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Penunjukan Simaremare sebagai Kajati Gorontalo tidak lepas dari penilaiannya yang tinggi terhadap integritas dan kemampuan manajerial. Sebagai Kepala Divisi Etik dan Disiplin di Kejaksaan Agung, ia berperan penting dalam merumuskan kebijakan internal yang menegakkan standar moral tinggi bagi seluruh anggota kejaksaan. Salah satu kebijakan andalannya adalah program “Zero Tolerance” terhadap pelanggaran kode etik, yang meliputi prosedur investigasi internal yang cepat dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Di mata rekan-rekannya, Simaremare merupakan figur yang menuntut kepatuhan pada prosedur operasional standar (SOP) serta menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan. “Dia selalu mengingatkan kami bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan praktek harian yang harus dijaga dalam setiap penanganan perkara,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers pada hari penetapan.
Keberadaan Sumurung Pandapotan Simaremare di Gorontalo diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi dan kejahatan terorganisir yang selama ini menjadi tantangan utama provinsi. Simaremare berjanji akan mengoptimalkan kerja sama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta memperkuat jaringan koordinasi antar Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi.
Selain fokus pada penegakan hukum, Simaremare juga menaruh perhatian pada pembangunan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Gorontalo. Ia berencana mengadakan serangkaian workshop dan pelatihan tentang etika profesi, teknik investigasi modern, serta penggunaan teknologi digital dalam proses penyidikan. “Kami ingin memastikan setiap jaksa di Gorontalo memiliki kompetensi yang memadai untuk menghadapi tantangan zaman, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran,” tegasnya.
Penunjukan ini sekaligus menandai pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo setelah masa jabatan Riyono berakhir. Riyono sendiri menyampaikan harapannya agar Simaremare dapat melanjutkan program-program reformasi yang telah dimulainya, khususnya dalam meningkatkan transparansi proses penuntutan.
Dengan latar belakang yang kuat di bidang penyidikan, etika, dan manajemen, Sumurung Pandapotan Simaremare diproyeksikan akan membawa perubahan signifikan dalam budaya kerja Kejaksaan Gorontalo. Penguatan disiplin internal dan penegakan kode etik yang konsisten diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, serta memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum di provinsi tersebut akan semakin profesional dan akuntabel.
Kesimpulannya, penunjukan Simaremare bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan langkah strategis Kejaksaan Agung untuk menempatkan pemimpin yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Harapan besar kini tertuju pada kemampuan Simaremare untuk mentransformasikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi contoh utama penegakan hukum yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.