GemaWarta – 28 April 2026 | Pencarian informasi mengenai kenaikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 belakangan ini memuncak. Berbagai rumor menyebar di media sosial, bahkan ada video yang mengklaim Menteri Keuangan menyebutkan peningkatan sebesar 12 persen. Namun, penjelasan resmi dari PT Tasikmalaya Asuransi Pension (Taspen) menegaskan bahwa semua kabar tersebut tidak berdasar dan tidak ada kebijakan rapelan gaji pensiun PNS pada 2026.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran pensiun PNS ditetapkan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Aturan ini masih menjadi landasan perhitungan hingga kini. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang memperbaharui mekanisme perhitungan, termasuk penetapan golongan akhir dan tunjangan yang menyertainya. Sampai saat ini, PP No. 8/2024 tetap menjadi acuan utama, tanpa ada perubahan signifikan yang mengatur kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2026.
Pengakuan resmi Taspen muncul melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada 14 April 2026. Dalam postingan tersebut, Taspen menolak keras adanya rapelan atau kenaikan gaji pensiun yang belum diatur oleh pemerintah. Mereka menegaskan, “Seluruh pembayaran manfaat selalu mengacu pada aturan resmi pemerintah. Hingga saat ini tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar.”
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiun PNS per golongan yang masih berlaku pada tahun 2026, sesuai dengan PP No. 8/2024:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700 per bulan
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800 per bulan
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600 per bulan
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100 per bulan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan bulanan, antara lain:
| Tunjangan | Besaran |
|---|---|
| Tunjangan Suami/Istri | 10% dari gaji pokok |
| Tunjangan Anak | 2% per anak |
| Tunjangan Pangan | 10 kg beras per bulan |
| THR & Gaji Ke-13 | Sesuaikan dengan peraturan pemerintah |
Pencairan gaji pensiun dilakukan secara rutin pada tanggal 1 setiap bulan melalui PT Taspen, termasuk untuk bulan Mei 2026. Karena tidak ada kebijakan kenaikan gaji atau rapelan, pensiunan dapat mengandalkan perhitungan yang stabil berdasarkan masa kerja, golongan terakhir, serta tunjangan yang telah disebutkan.
Berita hoax mengenai peningkatan 12 persen yang diklaim berasal dari Menteri Keuangan ternyata merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Taspen menegaskan kembali bahwa video tersebut tidak autentik dan tidak mencerminkan kebijakan resmi. Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengubah besaran pensiun yang telah diatur dalam PP No. 8/2024.
Kesimpulannya, gaji pensiun PNS pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan maupun rapelan. Semua pensiunan akan menerima uang pensiun sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, dengan variasi besaran tergantung golongan dan masa kerja. Pensiunan disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Taspen dan situs pemerintah guna menghindari penyebaran hoax di masa mendatang.







